Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Deliserdang, Hendra Wijaya dikonfirmasi wartawan pada hari Senin (10/4/2023) sore. Hendra hanya membaca pesan Whatsapp perkenalan diri awak media, dan juga belum mengubris perihal pertanyaan status billboard yang berdiri dibahu jalan, serta diduga belum miliki izin. Dan ketika dihubungi beberapa kali, tulisan dilayar panggilan hanya “berdering” saja.
Diketahui dalam pengurusan izin reklame atau billboard sangat menguntungkan bagi pendapatan asli daerah, dimana pengusaha reklame diwajibkan membayar pajak pendirian bangunan, serta iuran tiap tahunnya kepada pemkab maupun pemko terkait.
Namun pada prakteknya, diduga banyak pengusaha yang “kedip mata” kepada pemangku kepentingan terkait, agar tidak ditindak walau usahanya menyalahi aturan.
Kasatpol PP Deliserdang saat dikonfirmasi awak media mengenai maraknya Billbord yang memasang Iklan Rokok tidak pada tempatnya dan yang berdiri di bahu jalan juga memberi jawaban apapun hingga berita ini diterbitkan. (Tim/Ly)