Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Soroti Perusahaan Berikan Upah dibawah UMK

Lintas Tabagsel1,055 kali dibaca

Padangsidimpuan, lintas10.com – Hubungan antara pengusaha dan pekerja/buruh selayaknya harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan.Persoalan ketenagakerjaan seakan tidak pernah ada habisnya, perusahaan sebagai pemberi kerja seakan memiliki peraturan sendiri tanpa mempedulikan hak pekerja.

Seperti yang menimpa karyawan/penyiar radio yang kerap disapa, RJ Sri, di PT. Radio Adi Utama Laksamana RAU Fm , telah melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak ditambah dengan pengupahan yang diberikan perusahaan selama kurang lebih 2 tahun bekerja di bawah UMK (Upah Minimum Kota) Padangsidimpuan, serta perusahaan juga berani mengajukan pesangon di depan kepala bidang PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan senilai Rp. 800.000,-.

“Iya bang.., saya di pecat dari perusahaan PT. Radio Adi Utama Laksamana RAU Fm dan saya juga sudah melaporkan hal tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan, namun hasil mediasi di Dinas Ketenagakerjaan antara perusahaan denga saya tidak menemui titik terang karena saya tidak menerima pesangon yang diberikan perusahaan sebesar Rp.800.000,. Padahal saya hanya meminta kepada perusahaan agar memberikan hak saya selama bekerja di perusahan tersebut dengan pesangon sesuai gaji terakhir yang saya terima senilai Rp.1.060.000 dengan akumulasi tiga bulan gaji tetapi perusahan hanya mau memberikan pesangon senilai Rp.800.000 dengan rincian, gaji bulan Januari sbesar Rp.500.000, dan pesangon Rp.300.000”, Tutur Rj Sri kepadanya lintas10.com (09/03/2022) usai mediasi di Disnaker Kota Padangsidimpuan.

Sementara itu, seksi di bidang PHI Disnaker Kota Padangsidimpuan, Juliartha, ketika ditemui lintas10.com (15/03/2021) menanyakan apa tanggapan Disnaker apablia ada perusahaan (PT. Radio Adi Utama Laksamana RAU Fm) tidak memberikan upah sesuai UMK Padangsidimpuan?, Juliartha dengan santai terkesan berpihak terhadap perusahaan dengan menjawab, pekerja harusnya mencari pekerjaaan yang sesuai UMK.

Baca Juga:  Bupati Tapsel Ucapkan Terima Kasih Pada Masyarakat, Perolehan Vaksinasi 70 Persen

“Seharusnya pekerja dari awal kalau memang mau menuntut sesuai UMK, ya.., cari pekerjaan sesuai UMK,” Ucap Juliartha.

Tempat terpisah, ketika lintas10.com meminta tanggapan dari wakil ketua Komisi III DPRD Kota Padangsidimpuan , terkait perusahaan PT. Radio Adi Utama Laksamana RAU Fm yang memberikan upah dibawah upah minimum, Iswandy Arisandy menjelaskan bahwasnnya perusahaan yang berlebel PT. (Perseroan Terbatas) dilarang membayar upah di bawah upah minimum.

“Sebenarnya pengusaha dilarang untuk membayar upah dibawah upah minimum kepada pekerja/buruh dan ini tegas diatur dalam Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja,” tegas Iswandy ketika dihubungi melalui pesawat telepon.

Ia juga menjelaskan, upah minimum bisa tidak berlaku untuk badan usaha berbentuk Usaha Mikro dan Kecil. Hal tersebut karena upah pada Usaha Mikro dan Kecil dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/ buruh. Jadi UU Cipta Kerja tidak kaku membahas masalah upah tersebut.

Selain itu, Iswandy juga siap untuk memfasilitasi para pekerja yang tidak mendapatkan hak – haknya dengan datang langsung ke fraksi PAN untuk mendapatkan solusi apa yang menjadi hak para pekerja di Kota Padangsidimpuan.

“Silahkan keluhannya disampaikan ke dinas tenaga kerja, disana ada bagian yang membidangi nya. Ataupun silahkan datang ke fraksi PAN akan kita fasilitasi untuk mendapatkan solusinya,” sebut Iswandy. (Mahmud Nasution)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses