Labuhanbatu,lintas10.com- Meski saat ini kewenangan untuk sektor kehutanan sudah diambil alih oleh pemerintah provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), namun pemerintah kabupaten Labuhanbatu, diminta tetap berpihak pada upaya pelestarian sisa hutan di wilayahnya, termasuk tetap mempertahankan sisa kawasan hutan yang tersisa dalam mengeluarkan kebijakan pembangunan ekonomi masyarakat.
Hal ini ditegaskan Anggota Komisi B DPRD Labuhanbatu, Abdul Karim Hasibuan, berkaitan dengan semakin menipisnya kawasan hutan lindung di kabupaten Labuhanbatu terkait maraknya perambahan dan alih fungsi secara ilegal. Kondisi ini diperparah dengan sangat minimnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat terkait untuk menekan kejahatan-kejahatan di sektor kehutanan tersebut.
“Benar kewenangannya sudah berada di provinsi melalui dinas lingkungan hidup dan kehutanan. Tapi kita juga masih memiliki peran di sektor tersebut, baik pemerintah maupun masyarakat melalui pengawasan,” ungkap Karim yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra, Kamis (04/05/2017).
Ditambahkannya, sektor kehutanan yang sebenarnya memiliki potensi cukup baik untuk peningkatan ekonomi masyarakat lokal, saat ini hampir tidak mendapat perhatian dari pemerintah kabupaten. Padahal, menurutnya cukup banyak potensi ekonomi yang bisa digali dan dikembangkan dari sektor ini, seperti pariwisata, budidaya dan kerajinan dengan konsep pelestarian atau memanfaatkan hasil hutan non kayu.
“Tinggal bagaimana cara melihat potensinya saja. Kalau cara pandangnya adalah alih fungsi sebagai satu-satunya cara memanfaatkan lahan yang ada, hutan kita pasti akan habis. Kecenderungan yang muncul justru kita berinvestasi pada bencana ke depannya,” tegas Karim.
Untuk itu, menurutnya, pemerintah kabupaten harus tetap bisa menjalankan perannya termasuk mendorong masyarakat yang perduli pada upaya mempertahankan sisa hutan yang ada di kabupaten Labuhanbatu.
“Itu penting karena masyarakat setahu saya sudah bergerak secara swadaya untuk mempertahankan sisa hutan kita. Itu artinya masyarakat sudah menjalankan perannya sebagai bagian dari pengawas hutan dan itu di atur dalam regulasi. Sedangkan pemerintah kabupaten, ya kita sangat berharap dapat turut mendorong aktivitas masyarakat itu,” ujar Karim.
Senada dengan Abdul Karim, pegiat lingkungan dari Perkumpulan Hijau, Robin Parmana Nasution, menegaskan harus ada peran pemerintah kabupaten untuk mempertahankan sisa hutan yang ada di Labuhanbatu. Peran yang memungkinkan diantaranya dengan mendorong kegiatan-kegiatan yang dilakukan masyarakat untuk melestarikan sisa hutan yang ada saat ini, meski sudah dalam kondisi rusak parah akibat perambahan dan alihfungsi secara illegal.
“Jika masyarakat sudah bergerak secara swadaya, tidak salah juga pemerintah kabupaten melihat ini sebagai potensi.
Apalagi, pergerakan yang dilakukan masyarakat yang berjalan secara kolektif dan swadaya bertujuan untuk pelestarian,” ujarnya.
Ditambahkannya, aktivitas yang dilakukan masyarakat untuk melestarikan hutannya yang tersisa diakui akan banyak menemukan kendala, terutama persoalan regulasi yang mengatur tata kelola hutan. Namun, dilihat dari kondisi hutan Labuhanbatu yang semakin menipis, khususnya di kawasan hutan bakau (mangrove) yang berada di wilayah pesisir daerah ini, maka solusi sementara yang dilakukan oleh masyarakat adalah dengan melakukan pengawasan dan pelestarian secara swadaya.
“Dengan masiv-nya pengrusakan hutan dan semakin menipisnya kawasan hutan khususnya bakau atau mangrove, kita tidak ada jalan lain, selain dengan memberdayakan masyarakat lokal. Kenapa harus memberdayakan masyarakat lokal, karena kita yakin merekalah yang paling memungkinkan menyelamatkan sisa hutan ini. Apalagi, gangguan terhadap hutan akan menyebabkan kerugian secara langsung terhadap perekonomian mereka,” papar Robin.
Seperti diberitakan, pasca ditariknya struktural dinas kehutanan ke tingkat provinsi oleh pemerintah pusat menjadi dinas lingkungan hidup dan kehutanan, praktis kewenangan di sektor ini sudah menjadi domain pemerintah provinsi. Meskipun, dalam pelaksanaan teknisnya dibentuk UPT yang bekerja di kabupaten untuk melakukan pengawasan dan menjalankan kebijakan di sektor ini. Faktanya, dalam kurun waktu satu dasawarsa terakhir hutan Labuhanbatu mengalami kehancuran dan pengurangan yang signifikan akibat perambahan dan alihfungsi secara illegal.
Mirisnya, kondisi ini yang seharusnya menjadi tanggungjawab pemerintah sebagai pemangku kebijakan, ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Jadi, apapun kondisinya saat ini, pemerintah harus mengakui bahwa peran masyarakatlah yang dominan mengawasi dan melestarikan sisa hutan Labuhanbatu. Untuk itu, jika ada yang mempersoalkan justru kita akan pertanyakan apa yang selama ini mereka lakukan untuk menjaga hutan kita di Labuhanbatu,” tegas Robin.(Nbaban)







