Kapolres Jakbar Ungkap Kronologis Penangkapan 23 Orang Preman kuasai Lahan Kosong

Lintas Jabodetabek549 kali dibaca

Jakarta, Lintas10.com – Polres Metro Jakarta Barat menangkap 23 orang terduga pelaku pelanggaran Pasal 170, 335 ayat 1 KUHP, dan 167 KUHPidana.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH memaparkan kronologi penangkapan terhadap 23 orang tersebut.

Menurut Hengki, para pelaku yang diketahui melakukan penguasaan lahan secara paksa dengan cara melakukan pengerusakan pagar arkon dan mengintimidasi para penjaga lahan.

“Kita tangkap 23 orang pelaku yang sebelumnya korban telah mengirim surat somasi namun tidak dihiraukan oleh pelaku,” ungkap Hengki, Senin (12/11/2018).

Hengki menambahkan, para pelaku menduduki secara melawan hukum sebidang tanah dengan cara merusak pagar. Kemudian menduduki lahan tersebut dengan membangun bedeng sebagai tempat tinggal.

“Kita tangkap (pelaku) di dua tempat berbeda. Pertama kami menangkap 13 orang di Jalan Bulak Sereh Kalideres, kemudian yang kedua kami menangkap 10 orang di Daan Mogot Kalideres,” tambah Kapolres.

Masih dikatakannya, 23 orang yang diamankan merupakan terduga preman bayaran lahan kosong. Mereka kerap menduduki lahan kosong sehingga mereka anggap lahan yang mereka duduki menjadi kuasanya.

Barang bukti yang diamankan antaranya Plang warna putih yang bertuliskan kepemilikan, serpihan pagar yang dirusak, palu besar dan linggis untuk merusak pagar, dua buah senjata tajam jenis pisau dan golok, dan satu unit mobil.

Beberapa preman tersebut diantaranya mantan narapidana. Kasus-kasus hukum yang dilakukan yakni kasus kekerasan, kepemilikan senjata api ilegal, pemerasan, dan perampokan.

“Dimana para preman ini jika sedang menguasai sebuah lahan, lahan itu tak bisa sembarangan ditempati. Sebagai contoh, kalau ada pedagang yang ingin berjualan di lahan itu harus bayar sekitar Rp 500.000 per-bulan. Parahnya, pemilik lahan tak boleh menginjak lahan itu. Jika memaksa, pemilik lahan itu sendiri nyawanya terancam,” papar Hengki kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses