Kotogasib, lintas10.com- Warga Pemilik lahan yang berada di Kampung Srigemilang Kecamatan Kotogasib tolak pengerjaan kanal atau parit oleh PT.Duta Swakarya Indah Senin (23/10/2023).
Kehadiran pemilik lahan tersebut untuk meminta alat berat excavator tidak masuk ke lahan warga yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPN Siak tahun 2022 lalu.
“Datang kelokasi lahan milik kami ini karena dapat informasi bahwa alat Excavator PT.DSI akan masuk dan membuat kanal atau parit dengan alasan mereka membuat tapal batas perusahaan,” ujar Amlan pemilik lahan yang juga warga Kecamatan Kotogasib ini.
Lanjutnya ia dan warga lain akan mempertahankan hak karena dalam surat SHM tidak ada dibunyikan sempadan atau batas adalah perusahaan.
“Apa maksud perusahaan menggali kanal di areal lahan kami, surat sudah kami tunjukan namun perusahaan yang diwakili manager tetap akan melanjutkan pengerjaan,” kata Amlan.
Dilapangam sempat terjadi perdebapatan yang mana Manager PT.DSI Marsono berdalih bahwa kanal yang akan diketjakan berdasarkan peta perusahaan.
“Anehnya kami sudah mengantongi sertifikat dan kata Marsono peta nya berdasarkan peta lama,” katanya.
Untuk itu Amlan meminta serta memohon agar tidak ada kegiatan penggalian Kanal di lahan nya.
“Saya tidak setuju kalau ada penggalian Kanal di lahan ini,” ungkap Amlan.
Marsono dalam penyampaian ke warga yang hadir mengatakan bahwa penggalian Kanal itu atas perintah pimpinan nya.
“Ini perintah pimpinan, hari ini kita off kan penggalian Kanal , tapi kata pimpinan besok lanjut dikerjakan, dan akan dikawal,” katanya.
Dikatakan Marsono Perusahaan nya sudah ada izin namun tak di sebutkannya secara gamblang apa saja yang sudah di kantongi perusahaan itu.
Komentar