Warga Asli Melayu Pecahan Kepala Keluarga 117 Akan Gelar Aksi Demo, ini Tuntutanya

Top Ten537 kali dibaca

Kotogasib, lintas10.com-  Pecahan 117 Kepala Keluarga asli warga Melayu Pangkalan Pisang akan melakukan aksi demo ke PT.Kimia Tirta Utama yang berada di Kampung Pangkalan Pisang dan lanjut ke Kantor Bupati serta Kantor DPRD Siak. Pasalnya hingga kini belum juga ada hasil tindak lanjut setelah beberapa waktu lalu dilakukan pengukuran lahan 80 Hektar milik warga yang telah dikuasai perusahaan puluhan tahun belum ada ganti rugi dan janji perusahaan yang akan membangun kebun kelapa sawit untuk pecahan KK.

“Kata pak Kabag  kemarin menunggu pimpinan yaitu pak Bupati pulang umroh untuk mengumumkan hasil pengukuran dan tindak lanjut tuntutan warga pecahan 117 Kepala Keluarga dan pemilik 80 Hektar lahan yang dikuasai perusahaan,” Ujar M.Nizar Jumat (22/9/2023) kepada media ini.

Kuburan leluhur warga asli Melayu yang sudah ditanam kelapa sawit oleh perusahaan

Lanjutnya sampai saat ini sudah sebulan setiap di hubungi dinas terkait selalu menyampaikan tunggu arahan pimpinan.

“Sementara anggota setiap hari mempertanyakan hasilnya dan tanggapan Pemerintah Daerah Siak terhadap tuntutan warga,” kata pria yang akrab disapa Katung ini.

Sementara itu kata Katung beberapa waktu lalu saat jumpa dengan Ketua Koperasi Sentra Madani Siak yang juga Direktur Yayasan Islamic Center telah menyebutkan atas nama tuhan kalau memang lahan masuk didalam areal hak warga akan dilepas.

“Tentunya kalau sudah mengatakan atas nama Allah harusnya tuntutan warga di tindak lanjuti dan di segerakan,” katanya.

Akibat berlarutnya persoalan tersebut Warga ber asumsi miring terhadap pihak terkait.

“Ini sepertinya sengaja dilindungi oleh mereka yang punya kebijakan yaitu pihak terkait, itulah yang sering diucapkan warga kami,” katanya.

Padahal sejauh ini masih banyak lagi dugaan lain yang telah di kantongi  diantara nya bahwa lahan milik warga itu masuk dalam lahan Koperasi yang anggota nya bukan asli Melayu Pangkalan Pisang.

Baca Juga:  Kemenkeu RI Sebut Kesetaraan Gender Harus Ada Dari Kebijakan

“Kami dapat informasi lahan itu masuk dalam koperasi Madani yang kita tidak tau siapa aja anggota nya, parahnya lagi informasi nya bukan asli Tempatan,” sebut Katung.

Adapun sebagai dasar tuntutan yaitu adanya surat perjanjian yang dibuat tahun 2001.

“Kami ini menuntut bukan tidak ada dasar nya, puluhan tahun tidak terealisasi janji perusahaan kepada pecahan KK 117,” katanya.

Yang sangat disayangkan lanjut Katung warga tak mendapatkan yang seharusnya menjadi hak nya justru perusahaan memberikan lahan seluas ratusan hektar ke orang lain.

“Untuk itu kami akan berjuang menagih janji Perusahaan kenapa orang lain yang menikmati ada apa?,” katanya.

Badin salah seorang tokoh Melayu menceritakan bahwa lahan yang sudah ditanami kebun kelapa sawit oleh Perusahaan merupakan tempat berladang keluarganya pada puluhan tahun silam bahkan di situ ada bukti makam orang tua  serta adik-adiknya.

“Bagaimana bisa lahan itu justru di berikan ke yang lain, makam leluhur kami ada disitu, dan itu bukti lahan yang sudah dikuasai Perusahaan adalah tempat kami tinggal dahulu,” kata Badin.

Merasa kecewa mendapat kabar yang menikmati bukan penduduk asli lanjut Badin, ia pun meminta kepada pihak terkait bisa mengembalikan hak warga asli melayu.

“Saya meminta hak karena dulu kami di takut-takuti saat mau menggarap lahan itu dengan menggunakan aparat, katanya lahan itu Perusahaan yang punya, kenyataannya justru diberikan ke orang lain yang bukan berhak,” katanya.

Selama puluhan tahun sudah berusaha berjuang namun karena keterbatasan dan tidak ada respon makanya baru ini dituntut.

“Kami ini orang miskin tak punya biaya untuk mengurus persoalan lahan itu, baru inilah kami menyuarakan atas nasib yang kami alami ini,” katanya.

Baca Juga:  PWI INHIL Akan Gelar KONFERKAB ke-IV

Hal senada juga di sampaikan warga lain Saprin yang mengungkapkan puluhan tahun warga menunggu janji dari Perusahaan terhadap pecahan kepala keluarga 117 dan 80 Hektar lahan warga yang di kuasai perusahaan.

“Kami berharap pihak terkait mempunyai hari nurani terhadap apa yang di rasakan warga,” ucap Saprin.

Beberapa waktu lalu Kabag Hukum Asrafli SH.MH ketika dikonfirmasi terkait hasil pengukuran lahan milik warga 80 hektar belum bisa mengumumkan hasilnya karena menunggu arahan pimpinan yaitu Bupati, jawaban senada juga di ungkapkan Kabag Adwil Zaki masih menunggu dari instruksi Bupati Siak.

Sementara itu Bupati Siak Drs.Alfefri ketika dikonfirmasi melalui sambungan What’s app nya hingga berita ini tayang belum ada jawaban atau balasan. (Sht)

 











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses