Tersangka Penganiayaan Kakek 70 Tahun Ditangguhkan, Pengacara Korban : Menciderai Rasa Keadilan!

Lintas SUMUT487 kali dibaca

Lintas10.com, MEDAN – Setelah sempat melakukan penahanan terhadap tersangka salah satu Pengusaha di Kota Medan berinisial SC dan anaknya CU, penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangguhkan penahanan terhadap kedua tersangka penganiayaan secara bersama-sama itu.

Penangguhan ini diakui oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa pada hari Kamis (15/6/2023) kemarin.

“Benar, kedua tersangka penganiayaan itu sudah ditangguhkan,” aku Fathir Mustafa.

Kata dia, penyidik melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka berinisial S dan anak CU, warga Jalan Semarang, Kecamatan Medan Kota, dengan sejumlah pertimbangan. SC ditangguhkan karena faktor usia yang sudah lanjut.

Selain itu, kedua tersangka saling melaporkan kasus penganiayaan dengan korban Joe Hong Tjuan (70), warga Jalan Semarang, Kecamatan Medan Kota.

“Kedua belah pihak saling lapor,” ujarnya.

Karena itu, penyidik berencana memediasi kedua belah pihak yang bertetangga tersebut.

“Rencananya, kita akan melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap kedua belah pihak,” pungkas mantan Kapolsek Medan Baru tersebut.

Sementara, kuasa hukum korban Ramadhany Nasution dan Zulvikar Caniago ketika dikonfirmasi oleh Media terkejut dan menyesalkan kebijakan Polrestabes Medan karena menangguhkan dua tersangka penganiayaan kliennya Joe Hong Tjuan (70).

Apalagi, penganiayaan itu dilakukan kedua tersangka secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban mengalami pusing, pembengkakan di daerah mata, hingga rahang kanannya bergeser akibat dibenturkan dengan benda keras.

“Kita sangat menyesalkan kebijakan Polrestabes Medan menangguhkan penahanan kedua tersangka penganiayaan. Padahal, akibat penganiayaan itu korban harus diopname dan mencedrai rasa keadilan terhadap korban,” ujar Ramadhany Nasution, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:  Percuma Lapor Polsek Sunggal, 6 Bulan Laporan Penganiayaan Ciderai Rasa Keadilan !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.