Lintas10.com, Belawan – Lima terduga pelaku sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sempat diamankan di Polres Pelabuhan Belawan diduga menghirup udara segar setelah empat diantaranya mendekam empat bulan di balik jeruji besi.
Empat terduga pelaku berinisial nama SA (48), IPH (39), PK (43), dan seorang perempuan berinisial NS (36) bebas setelah sejumlah pihak yang terlibat diduga menyerahkan sejumlah uang untuk biaya tebusan
Informasi dihimpun, keempat pelaku bebas setelah aktor utama berkewarganegaraan Republik Rakyat China (RRC) berinisial SY (30) terlebih dahulu dibebaskan.
Narasumber media ini yang layak dipercaya mengatakan bahwa SY sempat diamankan namun hanya hitungan hari saja lalu dibebaskan kembali.
” Bersama orang warga RRC (SY -red) itu diamankan. Si SY tersebut sempat diamankan seminggu lebih. Seminggu lebih jumpa kok sama saya. Iya jumpa” ucap sumber yang diwawancara secara ekslusif oleh kru awak media, Senin (15/07/2024).
Narasumber membeberkan bahwa kasus ini berawal dari adanya agen biro jasa perkawinan dari negara malaysia yang mencari wanita muda yang bersedia dikawinkan dengan SY
” Jadi saat itu ada agen dari malaysia mencari wanita muda untuk dikawinkan dengan orang china. Ketemulah wanita itu (SS korban -red). Namun setelah itu korban keberatan, karena si (SY) mengawini kembali ZK, tidak terima dimintai diceraikan dulu kalau mau kawin lagi. Inilah awal masalah itu diketahui oleh kepolisian setempat ” ujar sumber menjelaskan.
Permasalahan muncul setelah SS dan ZK bersiteru lalu diamankan bersama pria warga negara RRC berinisial SY ke Mapolres Pelabuhan Belawan. Setelah dilakukan pendalaman ternyata SS dan ZK masih dibawah umur kata sumber.
Ia juga membeberkan bahwa SY tidak mengerti bahasa indonesia. SY dipandu berbicara lewat translet ke bahasa indonesia.