Tekenan Ketua KPU Sumut Tentang Syarat Kerjasama Media Tak Dianggap, Sejumlah Oknum Wartawan Lolos Tanpa Mengikuti Aturan !

Lintas SUMUT233 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Sejumlah polemik muncul di kalangan wartawan Sumatera Utara (Sumut) pasca di umumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut tentang pendaftaran kerjasama media.

Ketentuan yang dikeluarkan oleh KPU Sumut yang terdiri dari sembilan poin yang harus diikuti sejumlah media dalam menawarkan kerjasama pun diduga sarat permainan. Aturan yang diteken oleh ketua KPU Sumut itu tak satu pun dindahkan. Pasalnya, data diperoleh Lintas10.com bahwa terdapat sejumlah aturan ketentuan yang telah dilanggar.

Berikut syarat kerjasama yang dihimpun awak media dalam selebaran pengumuman No. 479/HM.02-PU/12/2024 sebagai berikut : “Bahwa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan Redaksi (Pimred) serta bersertifikat UKW Utama. Laporan pajak terakhir hingga terverifikasi di Dewam Pers dengan dibubuhi tandatangan oleh ketua KPU Sumut Agus Arifin pada tanggal 06 Mei 2024.”

Dalam aturan kerjasama tersebut, sebagaimana amatan wartawan tak satupun poin syararat kerjasama yang menyinggung tentang status wartawan yang sudah kompeten atau bukan dalam melakukan tugas jurnalistik. Dalam syarat aturan kerjasama itu, lebih menonjolkan tentang kelengkapan perusahaan maupun pimpinan media.

Amatan Lintas10.com berjumlah 148 media yang mengikuti seleksi tersebut. Namun ada yang janggal melihat sejumlah media yang telah diterima itu, terdapat puluhan media yang diduga belum memenuhi syarat namun tetap diterima oleh KPU Sumut.

Ironisnya, penulusuran wartawan terdapat sejumlah nama (Double) yang dicantumkan status kerjasama diterima oleh KPU Sumut berasal dari beberapa media.

Hal ini pun memantik tanggapan miring dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang sebentar lagi akan diselenggarakan.

Seperti diutarakan pengamat politik Sumatera Utara M. Nasution, jika hal ini dibiarkan, sudah tentu akan merongrong integritas KPU itu sendiri pungkasnya.

Baca Juga:  Selain Kepemilikan Senjata Api, ESG Diduga Sebagai Dalang Bentrokan Kerusuhan Dipancur Batu !

Betapa tidak, proses kecil saja sudah penuh dugaan kecurangan apalagi hal yang besar, bagaimana pula itu nanti kata dia.

” Kita mengamati proses perpolitikan di Sumatera Utara ini. Umumnya masyarakat berharap KPU harus bisa diandalkan dan memiliki integritas yang tinggi, jika saja problem kecil tak mampu diselesaikan dengan bijaksana dan aturan yang dibuat dilanggar, lantas bagaimana dengan hal yang besar ” kritiknya, Senin (15/07/2024).

Lebih jauh M. Nasution membeberkan, jika melihat syarat kerjasama itu sudah jelas diluar dari ketentuan yang dikeluarkan oleh KPU itu sendiri.

” Kalau kita amati, aturan tersebut lebih menonjolkan syarat kepada pimpinan perusahaan media. Lantas yang meliput kegiatan KPU siapa sekarang ini? ” tanya dia.

Disini kan jelas kecakapan seorang jurnalis juga di uji, apakah benar – benar seorang jurnalis? ” Kan yang bekerjasama dan melakukan peliputan kan wartawan, bukan pimpinan. Jadi ada yang keliru diaturan tersebut” ucap dia.

Dikonfirmasi kepada Ketua KPU Sumut Agus Arifin dalam layanan celular namun belum memberikan tanggapan. Sebelumnya, berulang kali dipertanyakan kepada pihak KPU Sumut melalui Maruli Pasaribu namun hingga berita ini ditayangkan oleh redaksi pihak KPU Sumut juga belum memberikan tanggapan resmi (Ly).











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses