Selain Kepemilikan Senjata Api, ESG Diduga Sebagai Dalang Bentrokan Kerusuhan Dipancur Batu !

Lintas SUMUT734 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Warga Pancur Batu minta Kepolisian dalami dugaan keterlibatan ketua Brigsus PKN berinisial nama ESG alias Godol dalam peristiwa bentrokan berdarah dua kelompok ormas di Kilometer 23, pada Jumat (01/03) sekira pukul 5.30 wib pagi lalu.

Dikatakan warga sebagai narasumber media ini yang meminta namanya agar disamarkan bermarga Sinuhaji mengutarakan bahwa ESG diduga kuat sebagai dalang kerusuhan yang menyebabkan sejumlah korban berjatuhan.

Dua orang warga terluka parah saat peristiwa itu, satu bernama Horas Parapat (45) ditembak diduga menggunakan senjata senapan jenis gejluk tertembak pada bagian punggung.

Sementara itu, korban satunya lagi berinisial nama Candra Bukit alias Enol mengalami penyiksaan yang keji. Jari tangan kanan nyaris terputus dan kedua kaki terkena tembakan diduga senjata api. Diketahui, Candra dianiaya secara sadis lebih dari 50-an orang, seakan – akan terduga pelaku kebal hukum, ujarnya.

” Ada dua warga yang paling parah terluka ditembak pada bagian punggung menggunakan senjata laras panjang. Satu lagi sempat diculik dan dianiaya secara sadis. Empat jari kanan terputus dibacok senjata tajam dan pada bagian bahu tertembak senjata api serta kedua pangkal kaki ditembak juga dan kepala dibacok menggunakan klewang secara brutal. Dari luka korban terlihat satu senjata api, satu lagi senapan angin ” ucap sumber, Jumat (15/03).

Atas peristiwa tersebut, korban melapor ditempat yang berbeda. Horas parapat melapor di Polrestabes Medan dengan bukti tanda lapor nomor STTLP/B/ 652 / IIl /2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA dan laporan satunya lagi di Polda Sumatera Utara atas pengrusakan dengan nomor laporan LP/B/264/lll/2024/SPKT/Polda, Sumatera Utara.

Warga mengutarakan bahwa sampai saat ini pihak Kepolisian belum menindaklanjuti laporan warga tersebut atas penganiayaan dan dugaan tindak pidana tersebut. Hingga memunculkan rumor bahwa laporan warga diduga sengaja di peti eskan ujarnya.

Baca Juga:  Pegawai di Dinas Kominfo Kota Medan "Pamer Harta," Dua Mobil Mewah Berjejer Dihalam Kantor Mengundang Tanya?

Narasumber juga menyoroti tentang laporan warga tersebut lamban ditangani. Ada apa dengan kepolisian? Sementara terduga pelaku lainnya masih berkeliaran kata dia.

Ia juga menduga ada orang kuat dibalik peristiwa ini, karena terduga pelaku lainnya masih berkeliaran. Informasinya ESG ditangkap bukan terkait kerusuhan, melainkan kasus lain.

” Video yang beredar juga kita lihat ESG mendapat perlakuan khusus. Seperti tangan tidak diborgol. Baju tahanan yang dipakai juga tidak sepenuhnya dipakai, tampak ESG diistimewakan dalam perkara ini ” kritiknya.

Belakangan diketahui, dalam siaran resmi Polrestabes Medan, tim gabungan dari Sat Brimob Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu, menangkap ketua Brigsus PKN inisial ESG alias Godol karena memiliki senjata api ilegal.

“G kita amankan dan ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan karena memiliki senjata api ilegal,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, Kamis (14/3) petang.

Jama menjelaskan, G ditangkap ketika personel Sat Brimob Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu, menggerebek lokasi judi di Dusun 3, Pulosari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, pada Rabu 13 Maret 2024.

“Ketika penggerebekan personel mendapati G membuang satu pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo,” jelasnya terhadap G sudah ditetapkan sebagai tersangka kata dia.

Dalam penangkapan terhadap ESG alias G, Jama mengungkapkan turut disita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo, samurai, 3 pisau, piring dan tutup dadu.

“Tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Tim)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses