Padangsidimpuan, lintas10.com-
Tata cara sembelih hewan Qurban dan syarat pada momen Idul Adha 2020 yang juga akan berlangsung di tengah pandemi virus corona atau covid-19 penting untuk dipahami. Maka prosesi Kurban harus dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku di era New Normal atau tatanan kehidupan baru.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa soal ibadah shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah wabah Covid-19. Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 ini menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Padangsidimpuan Ustadz Zulfan Efendi Hasibuan kepada lintas10.com mengatakan, bahwa pelaksanaan kurban pada hari raya Idul Adha di tahun 2020 ini sangat berbeda dengan tahun sebelumnya, pasalnya penyembelihan hewan di tahun ini harus mengutamakan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah dalam mencegahan virus Covid-19 serta mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia.
“Penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1441 Hijriyah tahun ini sangat berbeda, karena kita masih ditengah pandemi, maka harus mengikuti protokol kesehatan dan fatwa MUI yang sudah dikeluarkan tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19 ” Jelas Zulfan, diruangan kerjanya, Kamis, (23/07/2020).
Adapun panduan Fatwa MUI tersebut diantaranya sebagai berikut:
1. Pihak yang terlibat Penyembelihan harus saling menjaga jarak (Physical Distancing) dan menghindari Kerumunan selama kegiatan penyembelihan.
2. Pihak pelaksana harus menjaga jarak, memakai masker dan lagi mencuci tangan dengan sabun selama proses penyembelihan, saat mengantar hewan kurban dan juga saat akan pulang kerumah masing-masing.
3. Penyembelihan hewan kurban dapat saling bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan fatwa MUI No 12 2009 Tentang standart Sertifikasi Penyembelihan aman.
4. Pelaksaan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 hari, mulai setelah dilaksanakannya sholat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib 13 Djulhijjah.
5. Pemerintah ikut memfasilitasi pelaksanaan protocol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar itu dapat terlaksana sesuai dengan syariat islam dan terhindar dari potensi penyebaran virus covid-19.
Lebih lanjut, Ia juga mengharapkan serta menghimbau kepada masyarakat khususnya panitia pelaksana kurban di Kota Padangsidimpuan, pada saat melakukan penyembelihan hewan kurban, agar menghindari terjadinya kerumunan sehingga terjadinya berdesak – desakan.
“Sesuai dengan Fatwa MUI, saya berharap kepada panitia kurban agar nanti saat penyembelihan hewan kurban supaya menghindari kerumunan, kemudian mengenai pendistribusian daging kurban, lebih baik agar dibagikan saja langsung kerumah – rumah warga, atau pada saat pembagian dagaing kurban di buat jadwalnya, agar tidak menimbulkan kerumunan dan berdesak – desakan” Pesannya.
Selain itu, Ketua MUI Kota Padangsidimpuan juga mengingatkan kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam hal untuk menugaskan pihak yang terlibat dalam pemeriksaan kesehatan hewan kurban yang mana kesehatan hewan kurban itu menjadi syarat sahnya dalam melaksanakan ibadah bekurban.
Sementara mengenai surat tentang panduan penyembelihan hewan kurban tersebut, Zulfan menyampaikan, Sesuai dengan rapat yang sudah dilaksanakan MUI dengan pemerintah kota (pemko) Padangsidimpuan, dalam waktu dekat ini wali kota akan mengeluarkan surat edaran dan akan dismpaikan kepada panitia kurban se-kota Padangsidimpuan. (Mahmud Nasution)








