Padangsidimpuan, lintas10.com – Intan, selaku pengacara dari LBH Dorong Keadilan Sejahtera yang ditunjuk PN (Pengadilan Negeri) Medan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) No.54/Pid.Sus – TPK/2024/PN Mdn yang mendera eks Kepala Desa Batang Bahal, inisial SS diminta agar jangan membela kliennya sekedar formalitas saja dalam sidang.
Pasalnya, sidang yang diagendakan pada tanggal 22 Juni 2024 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan sebagaimana dilihat dalam informasi di situs resmi PN Medan disebutkan ditunda
” Tunda, PH Terdakwa dan Terdakwa tidak mengajukan eksepsi dilanjutkan pembuktian” hal ini bisa diartikan pengacara bersama terdakwa tidak melakukan keberatan terhadap dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Namun maksud daripada alasan tunda itu pengacara yang ditunjuk PN Medan itupun belum memberikan penjelasan kepada publik.
Kru awak media telah mempertanyakan kepada Intan melalui pesan Whatsaap, Jum’at (26/07/2024), apakah sidang tersebut telah digelar?
Dilain sisi, Erijon Damanik selaku ketua AWP2J (Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa) Sumatera Utara dan sekitarnya, mengatakan dalam kasus tersebut diduga telah terjadi perbedaan antara dakwaan JPU dengan penetapan tersangka eks Kades Batang Bahal, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan (Sumut).
Dalam penetapan tersangka mantan Kades Batang Bahal, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyampaikan ke publik melalui konfrensi PERS dan surat surat siaran PERS Nomor: 02/Penkum/04/2024 disebutkan “Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup sehingga ditemukan fakta yang kuat untuk menetapkan saudara SS selaku Kepala Desa Batang Bahal periode 2018 – 2023 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) T.A (Tahun Anggaran) 2021 dan 2022. Ironisnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) malah menuntut mengenai persoalan yang berbeda yaitu pengelolaan Dana Desa (DD).
Erijon Damanik menandaskan terdapat perbedaan antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu berasal dari dua sumber dananya yang berbeda. Dana Desa bersumber dari APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH, jelas Erijon kepada media ini, Sabtu (27/07/2024).
” Nah jadi disini kita duga kuat Kejari telah melakukan kesalahan terhadap kasus Batang Bahal ini, masa berbeda dakwaan dengan apa yang di publikasi Kejari saat pertama kali kasus ini disampaikan ke publik,” tanya Erijon dengan nada heran.
Tidak hanya itu, Erijon, juga siap memberikan materi-materi yang diperlukan PH untuk kepentingan pembelaan Kades Batang Bahal, Ia juga mengatakan tidak akan melepaskan satu detikpun setiap gerak-gerik APH yang lari di luar jalur proses hukum.
“Kita tidak akan melepaskan satu detikpun gerak gerik APH yang lari dari jalur proses hukum,” tegas Erijon Damanik.
Kemudian, Ia berpesan kepada pengacara yang menangani kasus Batang Bahal ini agar mendampingi kliennya dengan maksimal dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana). (MN)