Lintas10.com, KAMPAR- Dalam waktu sepekan jajaran polres Kampar dibawah komando AKBP Edy Sumardi P SIK yakni Satreskrim mengungkap tiga kasus Narkoba baik itu jenis sabu-sabu maupun ganja.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi P SIK ketika dikonfirmasi Minggu (5/2/2017).membenarkan bahwa satuan narkoba telah menangkap beberapa orang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan barang haram itu.
I.
Tsk/trlapor :
TAUFIK HIDAYAT Als TAUFIK,(27)Jl. Flamboyan Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kab. Kampar.
TKP :
jl.. Flamboyan Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.
Barang Bukti :
(a). 10 paket plastik bening diduga sisa pembungkus shabu, berat 3,26 gr.
(b). 3 bal plastik bening.
(c). 1 bh kaca pirex.
(d). 1 bh mancis
(e). 1 bh vacum cleaner merk lux warna silver.
(f). 1 bh timbangan digital merk chq warna hitam.
(g). 3 bh jarum kompor.
(h). 2 bh pipet plastik
(i). 1 bh bong terbuat dari botol plastik.
(j). 1 bh kaleng warna hitam.
(k). 1 bh tisu warna hitam.
(l). 1 bh dompet warna hitam ungu.
(m). 1 bh dompet merk lois warna coklat.
(n). 1 unit hp samsung warna orange silver dengan simcard 085263338433.
(o). Uang tunai Rp. 1.150.000. –
II.
Tsk/trlapor :
Peri Prianto als Peri Raden Bin Yuslim Yanis, Bangkinang (28) Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.
TKP :
RT 002 RW 002 Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.
Barang Bukti :
(a). 18 paket plastik sedang isi Daun Ganja Kering.( berat 52,42 gr).
(b). 1 bh dmpet wrna coklat
(c). 2 bh plstik wrna hitam
(d). 1 unit hp merk nokia wrna hitam sim card 0822 6817 5422
(e). 1 bh gunting
(f). Uang Tunai sejumlah Rp 220.000,-
(g) 1 unit Ranmor R2 Yamaha Krypton wrna hitam tanpa no pol.
III.
Tsk/trlapor :
1) Dofirmansyah Als Firman Bin Syafri, Pekanbaru (24) warga Desa Teratak Dusun Sipungguk Kec. Salo Kab. Kampar
(2) Sadri als Buyung Bin Amrizal , Sipungguk (23) Dusun Teratak Desa Sipungguk Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.
TKP :
Simpng Menanti Ds Muara Uwai Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.
Barang Bukti :
(a). 1 paket plastik kecil isi shabu (berat 0,45 gr).
(b). 1 buah kotak rokok merk lufman.
(c). 1 unit hp merk nokia wrna hitam sim card 082386006402
(d). 1 unit hp merk nokia wrna hitam sim card 0813 6431 7216
(e). 1 unit ranmor R2 Honda merk verza wrna merah Nopol BM 2959 QM.
“Penangkapan dan pengungkapan ketiga kasus tersebut dilakukan dalam satu pekan ini yang mana berawal berdasarkan informasi dari masyarakat tentang perbuatan dari para prlaku mengedarkan narkotika di wilayah kota kecamatan Nangkinang kabupaten Kampar,” ujar alumni Akpol itu.
Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Kampar berdasarkan tugasnya serta perintah langsung dari Kapolres Kampar berdasarkan Surat Perintah yang ada langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku, dan dengan barang bukti yang ada padabpara pelaku tersebut untuk dilakukan proses sesuai undang-undang yang berlaku.
“Dimana para pelaku akan di kenakan proses sesuai aturan yang ada dengan ancaman hukuman masing min. 4 tahun dan max. 15 tahun penjara. Sesuai UU no. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” tandas Kapolres. (Has)