Lintas10.com, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap Syamsuri (68) terpidana kasus penipuan dan penggelapan uang 3 miliar di Kota Medan, tepatnya di sebuah bengkel ban Jalan Thamrin Medan, Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 11.23 WIB.
Syamsuri digelandang dengan tangan di gari dan dikawal pihak Kejaksaan dengan memandang seragam mengarah ke kanan. Sekilas nampak tangan Syamsuri diborgol menggunakan borgol lebih dari satu. Borgol lainnya terlihat posisinya terbuka dan sebagian lagi berada digenggaman Syamsuri. Pemandangan tersebut sempat memantik pertanyaan di internal wartawan.
” Berapanya borgol ditangan bapak itu,” ucap salah seorang wartawan bertanya kepada rekan yang lainnya.
Menanggapi hal itu, Kasipenkum Kejatisu Yos A Tarigan menuturkan bahwa tangan terpidana posisi terborgol dan borgol lainnya terlilit kata dia.
“Di infokan, tangan terpidana terborgol dan tidak ada masalah ketika di mobil tahanan borgol sudah menjadi sempurna, hanya borgol yang lain terlilit” ucap Yos menjawab Lintas10.com, Selasa (21/02/2023).
Diketahui, Syamsuri masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pasca putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021 dengan pidana penjara selama 2 tahun. Meski sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutus vonis bebas terhadap Syamsuri.
Kasus ini bermula ketika Antoni Tarigan dan G Johnson P Tambunan sepakat menjual sebidang tanah dengan harga Rp1.250.000.000.
Selaku kuasa penjual, saksi korban Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri dengan panjar sebesar Rp 625 juta dan sisanya setelah surat-surat diterbitkan instansi berwenang.
Lalu, berselang beberapa waktu kemudian, tepatnya di tahun 2013 lalu, Antoni mengundurkan diri dan sebagai kompensasinya Antoni memberikan uang senilai Rp 3 miliar melalui saksi Lamidi, dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.
Ironisnya, tanpa sepengetahuan Antoni dan Jhonson serta Lamidi, Syamsuri membuat surat pernyataan sendiri – sendiri tanpa membuat pembatalan perikatan jual beli.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH dalam siaran persnya mengatakan terdakwa Syamsuri terpidana kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar dan berhasil diamankan di Kota Medan.
Yos A Tarigan menyampaikan, sebelumnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di Pengadilan Negeri Medan menuntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Sebab, perbuatan warga Jalan Singosari, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan telah melanggar Pasal 378 KUHPidana, Rabu (13/01/2021) lalu.
Anehnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutus vonis bebas terhadap Syamsuri dan selanjutnya JPU mengajukan kasasi. Lantas, putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1255 K/Pid/2021, 23 Desember 2021, justeru menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Syamsuri.
“Yakni dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” kata Yos A Tarigan, Selasa(21/2/2023).
Untuk proses lebih lanjut, kata Yos A Tarigan terpidana Syamsuri akan diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman pidana penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI. (Ly).