Sederet Kejanggalan Penjualan Aset Pemkab Deliserdang dijual Kepihak Swasta, Hingga Rumor Eks Camat Sunggal Terima Fee ?

Deliserdang535 kali dibaca

Lintas10.com, Deliserdang – Aset Pemkab Deliserdang berupa Jalan di Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, dijual kepada pihak swasta seharga 1.615.000.000.00 (Satu Miliar Enam Ratus Lima Belas Juta Rupiah) kepada PT Latexindo Toba Perkasa.

Atas penjualan aset ini, muncul sejumlah rumor baru ditengah – tengah masyarakat. Mulai dari harga jalan tersebut mencapai 7 miliar hingga eks Camat Sunggal Eko Sapriadi disebut – sebut menerima fee dari penjualan aset Pemkab Deliserdang tersebut.

Sebagaimana diutarakan narasumber media ini yang merupakan tokoh masyarakat yang enggan dituliskan namanya menuturkan berdasarkan keterangan yang diperoleh, bahwa selain adanya dugaan eks Camat Sunggal menerima fee juga terdapat pemalsuan tanda tangan persetujuan warga.

” Tanda tangan persetujuan warga dimanipulasi, awalnya disuruh warga untuk menandatangani pembagian sembako dan pembersihan parit. Dan ternyata tanda tangan ini diduga dipalsukan, dirubah menjadi persetujuan warga atas penjualan aset tersebut” beber tokoh masyarakat yang layak dipercaya itu beberapa waktu lalu.

Tokoh masyarakat ini juga mengklaim bahwa uang yang telah dikeluarkan perusahaan untuk pembelian lahan tersebut telah mencapai nilai yang fantastis yakni 7 miliar rupiah.

Dikonfirmasi terpisah eks Camat Sunggal Eko Sapriadi mengenai manipulasi tandatangan warga itu. Eko menyebut bukan cuman dirinya saja yang berperan disana. Menurutnya, pengajuan untuk pelepasan aset tersebut ke pihak swasta sudah lama diajukan.

“Itu sudah dari dulu – dulu permohonan itu, tapi tak diakomodir gitu. Pas saya menjabat tiga bulan disana datang mereka pihak perusahaan. Dan saya sarankan ajukan saja ke pemerintah Kabupaten Deliserdang karena aset itu aset Pemkab. Buat permohonan ke Pemkab, saya tidak sampai ke situ dan terakhir pelepasan itu sudah ganti Camatnya” tandas Eko.

Baca Juga:  Kasus Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Tirta Ceria Waterpark Diduga Sengaja Ditutupi dari Jeratan Hukum

Eko pun mengarahkan awak media agar bertanya ke pihak Pemkab saja. Karena semua dokumen ada dikantor bupati.

” Untuk lebih jelasnya terkait hal ini coba pertanyakan ke Pemkab Deliserdang ” ucap Eko, Rabu (28/06/2023).

Disinggung mengenai adanya tudingan bahwa dirinya ikut terlibat dalam manipulasi tanda tangan warga dan disebut – sebut menerima uang fee sebanyak 600 juta rupiah.

Mendengar itu, Eko Sapriadi membantah dan mengatakan hal itu tidak benar. Eko mengkaim jika uang segitu sudah kayalah ucapnya berkelakar.

“Sedangkan mobil saja saya tak punya, adanya mobil dinas apalagi uang, dan perusahaan jika mengeluarkan uang sebanyak itu juga ada prosedur” kata dia.

” Uang 600 juta itu fitnah itu. Jika tau yang fitnah saya akan lapor Polisi” ancam Eko.

Tambah Eko Sapriadi hal ini juga telah di lapor sama Pak Wakil (Wakil Bupati – red) jika ada anggota yang ketahuan saya sudah izin lapor katanya.

Diberitakan sebelumnya, penjualan aset Pemkab Deliserdang berupa jalan di Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal tuai protes keras dari warga sekitar.

Puluhan warga melakukan upaya protes di Kantor Kecamatan Sunggal. Berlanjut aksi protes warga itu dilakukan kembali tepatnya di Jalan Persatuan Dusun II Desa Muliorejo dengan membakar ban bekas. (Ly).











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses