Puluhan Pintu Bangunan di Pulau Brayan Darat II Medan Timur Diduga Belum Kantongi Izin, Begini Respon Camat

Lintas SUMUT65 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Bangunan diduga tanpa izin kembali mendapat sorotan di Jalan Kelapa ll, Pulau Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

Amatan wartawan, bangunan berlantai dua sudah nyaris rampung dikerjakan. Ironisnya, dilokasi tidak ada ditemukan plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hanya saja dipampang kontak nomor yang diduga membekingi bangunan tanpa PBG tersebut.

Dilokasi para pekerja dimintai wartawan keterangan mengenai tidak adanya plang PBG dilokasi. Oleh seorang pekerja berkulit hitam yang belum diketahui namanya itu menuturkan agar kru awak media melihat bagian depan bangunan.

” Lihat di depanlah bang, ada disitu bagian izinnya. Semua yang bertanya tentang bangunan disini menghubungi nomor tersebut ” ujarnya, Rabu (05/06).

Kru awak media mengiayakan arahan dari pekerja tersebut. Disana awak media melihat plang kertas bertuliskan Samsuir Humas nomor 0812 – 6057 – XXXX.

Ironisnya, dihubungi terpisah kontak nomor yang dimaksud, namun tidak terhubung. Dihubungi via pesan singkat whatshap guna mempertanyakan izin bangunan tersebut, namun sampai berita ini dimuat oleh redaksi ia belum memberikan tanggapan.

Ditempat terpisah, dihubungi Camat Medan Timur Noor Alfi Pane mengenai adanya bangunan di wilayahnya yang diduga kuat belum kantongi izin mendirikan bangunan

Noor Alfi Pane menyarankan agar awak media menyoroti semua kegiatan bangunan tersebut. Disinggung mengenai peran pemerintah kecamatan dalam hal monitoring bangunan yang dianggap merugikan PAD Kota Medan, mendengar hal itu Noor Alfi Pane tidak menjawab.

Diberitakan sebelumnya, tak jauh dari lokasi bangunan diduga tanpa PBG juga ditemukan bangunan yang belum kantongi perizinan dari instansi terkait.

Amatan wartawan, bangunan sebelumnya berjumlah tujuh unit dan berlantai dua. Empat telah rampung dikerjakan dan tiga lagi masih dalam tahap proses pengerjaan.

Baca Juga:  Pemerintah Kelurahan Sitirejo I Medan Kota "Kecolongan," Bangunan Berlantai Dua Berdiri Diduga Tanpa PBG

Metodenya mirip dengan bangunan yang dua belas unit. Disana juga tidak ditemui plang izin PBG. Hanya dipampang nomor “sakti” agar setiap yang bertanya tentang izin Persetujuan Bangunan Gedung bertanya ke nomor tersebut. Amatan wartawan sebuah kertas bertuliskan hubungi nomor yang tertera di dinding bangunan dinomor kontak 0852-6228-XXXX

Tindakan tak taat aturan ini, diduga ada unsur sengaja oleh pihak pengembang guna menghindari biaya lebih dalam pengurusan izin mendirikan bangunan. Ketegasan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam menindak bangunan yang bermasalah di Kota Medan seolah dipandang sebelah mata oleh para pengembang.

Pasalnya, dilokasi secara kasat mata puluhan pintu bangunan tidak ditemui plang PBG sebagaimana lazimnya mendirikan bangunan di Kota Medan

Tidak dipatuhinya aturan mendirikan bangunan ini juga dianggap bakal menjadi masalah serius untuk jangka menengah dan jangka panjang

Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan juga akan berdampak jika masih marak bangunan tanpa menaati aturan mengurus izin PBG.

Dikonfirmasi terpisah pemilik/humas bangunan pada nomor yang tertera di dinding bangunan dinomor kontak 0852-6228-XXXX namun sampai berita ini ditayangkan oleh redaksi belum memberikan tanggapan resmi. (Ly).







Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses