PT Diski Sejahtera Abadi Resmi Dilaporkan Ke Polda Sumatera Utara Atas Dugaan Kerusakan Lingkungan Hidup

Lintas SUMUT337 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Para petani padi di tiga desa di kecamatan sunggal terancam gagal panen akibat dampak serius yang ditimbulkan oleh dugaan pembuangan limbah sembarangan oleh PT Diski Sejahtera Abadi

Sebelumnya, sejumlah warga telah melakukan upaya protes dengan melakukan orasi di seputaran pabrik dengan cara membakar ban.

Aksi protes warga ini ternyata sudah berlangsung dua kali namun belum menemui jalan keluar, hingga diadakan aksi protes susulan.

Seorang ibu yang merupakan petani yang terdampak limbah tersebut menuturkan bahwa padi miliknya yang ditanami rusak diduga akibat dari limbah yang mengalir ke persawahan milik warga.

Pada tanggal 03 Mei 2024, aspirasi warga itu direspon oleh pemerintahan setempat dan membuat surat perjanjian, disepakati oleh perwakilan PT Diski Sejahtera Abadi bernama Eko Nugroho. Dalam surat yang diteken bermaterai itu, Eko Nugroho berjanji dan memastikan bahwa tidak ada lagi limbah yang mengalir merembes, dialirkan, dibuang dan atau disedot dari tempat pengolahan limbah perusahaan PT Diski Sejahtera Abadi ke aliran sungai gelugur yang sangat berdampak merugikan warga.

Dalam perjanjian tersebut juga turut dibubuhi tanda tangan pihak PT Diski Sejahtera Abadi beserta OPD Pemkab Deliserdang yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Camat Sunggal serta Kepala Desa.

Ironisnya, pada tanggal 15 Mei 2024, warga kembali memergoki aksi buah limbah cairan ke lokasi ladang warga.

Warga yang mengetahui pabrik “nakal” ini bakal membuang limbah mencegat dua mobil yang bermuatan limbah cair itu.

Dalam dokumentasi berupa video, warga protes terhadap supir yang membawa limbah tersebut ke areal mereka.

” Masih saja klen buang ya. Belum selesai masalah sudah buang limbah lagi kalian disini. Ini nanti meninjau lagi camat disini ” ujar warga yang mengabadikan peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Pj Gubsu Beri Penghargaan Kepada Kapolrestabes Medan Atas Kesuksesan Membongkar Kasus Eksploitasi Anak dan Perdagangan Manusia

Menyikapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Keadilan Rakyat (PKR) melaporkan dugaan pencemaran lingkungan hidup tersebut ke Mapolda Sumut.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKR Rambo Silalahi SH meminta Aparat Penegak Hukum (APH) terkhusus Polda Sumatera Utara untuk meninjau lokasi yang dikeluhkan masyarakat tersebut.

Menurutnya, ada hal yang serius disana perihal dugaan buang limbah yang secara berulang – ulang dikeluhkan warga.

” Yang pertama sudah dilakukan warga protes, sudah dilakukan perjanjian baik bersama pemerintahan desa, kecamatan maupun pihak OPD Pemkab Deliserdang lainnya namun belum tuntas” ujar Rambo Silalahi.

Polemik ini sudah terlalu lama dibiarkan terjadi, maka kita meminta Kapolda Sumatera Utara Cq Dirkrimsus Polda Sumatera Utara agar memeriksa dugaan pelanggaran hukum yang telah lama dipersoalkan warga disana ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah PT Diski Sejahtera Abadi melalui Eko Nugroho perihal dugaan pelanggaran hukum mengenai limbah yang kerab dikeluhkan warga tersebut, Eko Nugroho mengatakan belum bersedia memberikan tanggapan alasan sedang mudik

” Maaf saya masih mudik, berobat ” tulisnya singkat.

Dilain sisi, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deliserdang Elina Sari Nasution dihubungi Lintas10.com belum memberikan tanggapan resmi. Begitu juga dihubungi bagian bidang penindakan dinas lingkungan hidup deliserdang Irvan Silaen juga masih kompak enggan memberikan tanggapan. (Ly).

 

 

 

 











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses