Proyek Drainase Gelontorkan Uang Negara Miliaran Lebih, Wartawan Dilarang Dokumentasi Foto, Ada Apa?

lintas Daerah899 kali dibaca

Medan, lintas10.com – Sejumlah wartawan yang melakukan peliputan dilokasi Proyek Drainase Sungai Sikambing Kelurahan Babura Medan Sumatera Utara diduga dihalangi oknum pengawas proyek inisial nama AM. Pelaksana proyek yakni AM dengan mantap melarang awak media mengambil gambar Proyek Drainase tersebut dengan alasan perintah atasan ujarnya pada hari kamis (17/06/2021) sekira pukul 09.13 wib.

Pengerjaan pembangunan prasarana pengendalian banjir Sungai Sikambing yang menelan anggaran 5.2 M itu, dengan sumber anggaran APBN tahun 2021 dan dikerjakan oleh penyedia jasa PT karya Muda Indah menjadi pertanyaan sejumlah pihak.

Pasalnya Proyek miliaran tersebut yang terletak di ruang publik sudah selayaknya diawasi masyarakat agar uang Negara yang digelontorkan tepat sasaran serta kualitas dan kwantitasnya terjamin.

Dilokasi, oknum pelaksana proyek mengklaim hanya pihaknya saja yang boleh mengambil gambar. “Yang bisa mengambil foto hanya PU dan pengawas, sosial control (wartawan – red ) tidak bisa mengambil foto,” ujar A.M dengan nada meninggi.

“Abang tidak boleh tanya – tanya begitu, abang tidak boleh ambil foto walaupun ini di ruang publik, dari PU kita dibilang begitu,” ujar oknum pelaksana proyek yang sempat mengundang keramaian masyarakat sekitar salah satunya warga setempat yang berinisial nama Da (40) dan FA (40) serta IR (20).

Ditempat yang sama Koordinator pelaksana proyek, Nurdin Sitompul menemui awak media dan menjelaskan bahwa AM adalah pelaksana di lapangan dan bukan pengawas kata dia. Nurdin juga mengamini apa yang dilakukan rekanannya AM sudah benar dan wartawan tidak boleh mengambil foto dengan alasan undang – undang ujarnya. “Disitu kan sudah ada undang – undang nya, abang kan sudah tau undang – undang, dan saya pikir tidak ada masalah beritakan saja” tantangnya menjawab awak media.

Baca Juga:  Kapolda SUMUT Gelar Apel Pasukan "Huta Toba"

Ditempat terpisah, Ketua PWI Sumut, H. Hermansyah SE mengaskan bahwa sebagai seorang pejabat publik seharusnya oknum tersebut sudah mengerti tugas wartawan dalam mengambil foto. Tugas seorang wartawan yang meliputi yakni mencari, meliput, mengulas dan menyiarkan ke khalayak publik, tegasnya.

Wartawan dalam bertugas sudah dilindungi undang – undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak  Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

“Seharusnya oknum yang melarang wartawan untuk mengambil foto harus tau tugas seorang wartawan, yaitu mencari, meliput, mengulas dan menyiarkan ke publik, apa yang dilakukan wartawan itu adalah bagian spesifik, jadi seharusnya tidak ada larangan, apalagi itu di ruang publik,” tandasnya.

Lebih lanjut, ketua PWI Sumut, H.Hermansyah menyebutkan kepada awak media, “itu memang proyek yang harus perlu diawasi oleh masyarakat, termasuk juga wartawan”. Apabila ada penyimpangan, maka itu akan di laporkan, pun sebaliknya bila itu baik maka akan mendapat pujian dari masyarakat.

Jadi undang – undang No 40 tahun 1999 tentang pers dimanapun wartawan bertugas meliput, mencari, menyiarkan berita tidak boleh di halangi, karena itu bagian dari kebebasan pers. Apalagi itu pembangunan yang dibiayai oleh APBN tahun 2021, imbuhnya.

Itu kebebasan rakyat untuk mengetahui sudah sampai mana pembangunan tersebut, tidak seharusnya mendapat pelarangan. Saya berharap tidak terulang lagi pelarangan terhadap wartawan yang meliput di ruang publik, dan oknum tersebut mendapat teguran dari atasannya, karena sejatinya kontraktor juga harus tau tugas wartawan itu adalah meliput. Karena wartawan berkepentingan mengawasi proyek tersebut,” tutup Ketua PWI Sumut. ( Ly Tinambunan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses