Lintas10.com, INHIL- Jajaran unit Opsnal Polsek Kemuning membekuk pria pengangguran Ran (29) dan seorang wanita Si (36) mereka berdua ditangkap karena menguasai narkoba jenis daun ganja jumat (27/1/2017) malam sekitar pukul 21:00.
Pria yang lagi menikmati daun ganja itu di Kantor Pertanian Dusun Benuang Desa Air Balui, dan seorang perempuan Si (36 tahun) diamankan dirumahnya di Dusun Mudo, Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil. Sedangkan SI ditangkap dirumahnya.
Dari tersangka Ran disita sebanyak 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis daun ganja dan dari tersangka Si, disita sebanyak 42 (empat puluh dua) paket sedang diduga narkotika jenis daun ganja siap edar dan uang sebanyak Rp.40.000 (empat puluh ribu ) rupiah hasil penjualan barang haram tersebut.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Kemuning KOMPOL Taufik Suardi SH, ketika dikonfirmasi Sabtu (28/1/2017) mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka, berawal dari adanya keprihatinan dan kepedulian masyarakat yang memberi informasi kepada Kapolsek Kemuning, bahwa di area Kantor Pertanian Dusun Benuang Desa Air Balui, sering orang melakukan aktifitas menghisap ganja Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek lalu memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kemuning untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu. Unit Opsnal Polsek Kemuning yang dipimpin oleh IPDA Taat Priyanto, segera meluncur menuju lokasi dimaksud
“Sesampainya di TKP, ternyata informasi itu benar adanya dan ditemukan tersangka yang sedang menikmati lintingan rokok yang diduga berisikan daun ganja. langsung diamankan dan saat digeledah, ditemukan dari saku celana sebelah kanannya, 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis daun ganja,” ujar Kapolsekm
Ketika dilakukan interogasi lanjut Kapolsek tersangka R mengakui 2 (dua) paket daun ganja tersebut, dibelinya dari seorang perempuan yang bernama Si.
Tanpa membuang waktu, Unit Opsnal Polsek Kemuning membawa tersangka Ran, menuju ke rumah tersangka Si, dan langsung menangkap perempuan, yang diduga telah menjadi bandar narkotika jenis daun ganja.
Disaksikan oleh Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan rumah tersangka Si dan ditemukan didalam kantong plastik warna hitam, 42 (empat puluh dua) paket daun ganja siap edar.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Polsek Kemuning guna proses penyidikan lebih lanjut. (Sht)