“ Ada 6 tersangka pencurian sepeda motor, LP yang pertama pada hari Minggu tanggal 13 November di jln. Kejaksaan pasar Pangururan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh 2 tersangka yaitu SA dan LG, dimana SA ini sebelumnya sudah pernah ditahan kasus bongkar rumah, Tinggal di Mencirim sunggal Medan, SA bekerja di Samosir pekerjaannya sebagai karyawan batu bata di Sigaol Marbun, dan kemudian LG ini juga penduduk di Medan Pekerjaannya juga sebagai karyawan batu bata di sigaol Marbun perannya sebagai merusak kunci dengan leter T.
Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 1 unit sepeda motor Honda beat warna putih, kemudian sepeda motor yang digunakan adalah supra Honda dengan tidak menggunakan Plat, ini juga akan kami cari tau bekerja sama dengan Samsat pemilik sepeda motor itu Siapa.
“Sepeda motor yang dicuri ini sudah sempat dijual kepada seseorang yang di medan dengan harga 3.500.000 dan sisanya 500 ribu, hasil penjualan sepeda motor ini digunakan untuk membeli sabu rata rata tersangka ini sudah kita tes urine mereka ini pengguna aktif. Perlu kami sampaikan juga pelaku pelaku yang ada di kabupaten Samosir ini 80% pengguna narkoba.
Berikut beberapa daftar dugaan kasus yang berhasil di ungkap oleh personil polres samosir :
– SA dan LG, kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)
– HT, lS, RR dan RF,kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)
– CS, kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)
– SH,kasus narkotika (jenis sabu-sabu)
– HM, KS dan RS,kasus narkoba (ganja)
– HS,kasus dokumen surat-surat palsu
Dan pemusnahan barang bukti knalpot blong (pengguna knalpot racing).
Dalam keterangan persnya, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, SH.,MH turut didampingi oleh
Wakapolres TL Tobing, SH.,MH Kasat Lantas AKP Yuswanto SH, Kasat Narkoba Iptu Arif Suhadi, SH.,MH Kanit Ipda Janoslan Sinaga STrK, berlokasi
di halaman Mapolres Samosir, Pangururan, Sumatera Utara. (Lintas10/Rps)