“Polda Sumut Pasang Badan,” Oknum Penyidik “Berulah” Gerebek Penyelewengan BBM Bersubsidi Pemerintah Diluar SOP ?

Hukrim, Lintas SUMUT104 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Pengungkapan kejahatan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah oleh Satgas Ops Dian Toba 2025 dari Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dan Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut dinilai setengah hati dan diduga kuat diluar ketentuan Standard Operating Procedure (SOP).

Pasalnya, hingga saat ini amatan wartawan
Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) yang terletak di Desa Sei Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang tetap beroperasi seperti biasanya.

Ironisnya, kehadiran sejumlah personil dari satuan Brimob Polda Sumatera Utara dan Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut berseragam lengkap tenteng senjata laras panjang belum mampu untuk menghentikan dugaan kejahatan mafia migas tersebut. Tidak adanya garis polisi dilokasi maupun penyegelan terhadap APMS itu memunculkan sorotan tajam ditengah – tengah publik. Lemahnya penegakan hukum tersebut membuka celah penyimpangan BBM bersubsidi pemerintah itu dapat terulang kembali.

Pengamat Hukum Sumatera Utara Rambo Silalahi, S.H. MH turut menyayangkan kinerja personil Ops Dian Toba 2025 yang melakukan penggerebekan pada tanggal 21 Mei 2025 lalu. Pasalnya, dengan tidak disegelnya SPBU tersebut dapat membuat perkara ini menjadi kabur dan tidak dapat mengungkap semua pihak-pihak yang terlibat dalam operasi yang menghasilkan barang bukti 1,8 ton BBM bersubsidi pemerintah itu kata dia.

” Harusnya setelah dilakukan penggerebekan petugas yang melakukan penggerebekan langsung menyegel SPBU itu, agar proses penyelidikan lanjutan bisa dilakukan secara maksimal dan barang bukti yang ada di TKP aman. Kalau tidak disegel, dibiarkan begitu saja bagaimana APH bisa menjaga bukti yang ada dan kondisi asli TKP? secara aturan hukumnya, kita berharap Polda Sumut segera menyegel APMS, agar barang bukti yang ada di TKP aman serta perkara ini nantinya menjadi terang dan bisa tuntas. Masyarakat tentunya berharap semua pihak yang terlibat karena sudah merugikan hak – hak dari masyarakat untuk tidak kabur dari jeratan hukum atau terputus hanya di dua tersangka itu saja. Penyidik harusnya sudah ada pengembangan untuk tersangka baru ” tandas Rambo Silalahi SH. MH, Selasa (27/05).

Baca Juga:  Abang Tega Balok Adik Kandung, Berakhir Dilaporkan di Polrestabes Medan

Dilain sisi, keterangan dihimpun dari Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan alasan tidak disegelnya Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) nomor 16205112 karena masih berkoordinasi dengan pihak pertamina.

” Tim Gakkum yang tergabung dalam Ops Dian masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain serta untuk lokasi pengambilan minyak di SPBU/APMS, tim masih berkoordinasi dengan pihak PT. Pertamina dan apabila ditemukan adanya bukti yang mengarah keterlibatan pihak SPBU/APMS dalam kasus ini, Tim bersama dengan PT. Pertamina melakukan penyegelen / police line” ujar Kompol Siti Rohani Tampubolon dalam keterangan tertulisnya.

Kompol Siti Rohani Tampubolon menambahkan, jika barang bukti yang disita dari lokasi perkara kini telah diamankan disebuah gudang dengan alasan barang bukti tersebut bahan bakar jadi mudah terbakar urainya.

Dalam pengungkapan ini, Kompol Siti Rohani Tampubolon menjelaskan ada dua terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisil nama HSPG dan AM. Kompol Siti Rohani Tampubolon belum merincikan peran dari kedua terduga pelaku. (Red/Tim)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses