Lintas10.com, Medan – Pengungkapan kejahatan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah oleh Satgas Ops Dian Toba 2025 dari Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dan Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut dinilai setengah hati dan diduga kuat diluar ketentuan Standard Operating Procedure (SOP).
Pasalnya, hingga saat ini amatan wartawan
Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) yang terletak di Desa Sei Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang tetap beroperasi seperti biasanya.
Ironisnya, kehadiran sejumlah personil dari satuan Brimob Polda Sumatera Utara dan Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut berseragam lengkap tenteng senjata laras panjang belum mampu untuk menghentikan dugaan kejahatan mafia migas tersebut. Tidak adanya garis polisi dilokasi maupun penyegelan terhadap APMS itu memunculkan sorotan tajam ditengah – tengah publik. Lemahnya penegakan hukum tersebut membuka celah penyimpangan BBM bersubsidi pemerintah itu dapat terulang kembali.
Pengamat Hukum Sumatera Utara Rambo Silalahi, S.H. MH turut menyayangkan kinerja personil Ops Dian Toba 2025 yang melakukan penggerebekan pada tanggal 21 Mei 2025 lalu. Pasalnya, dengan tidak disegelnya SPBU tersebut dapat membuat perkara ini menjadi kabur dan tidak dapat mengungkap semua pihak-pihak yang terlibat dalam operasi yang menghasilkan barang bukti 1,8 ton BBM bersubsidi pemerintah itu kata dia.
” Harusnya setelah dilakukan penggerebekan petugas yang melakukan penggerebekan langsung menyegel SPBU itu, agar proses penyelidikan lanjutan bisa dilakukan secara maksimal dan barang bukti yang ada di TKP aman. Kalau tidak disegel, dibiarkan begitu saja bagaimana APH bisa menjaga bukti yang ada dan kondisi asli TKP? secara aturan hukumnya, kita berharap Polda Sumut segera menyegel APMS, agar barang bukti yang ada di TKP aman serta perkara ini nantinya menjadi terang dan bisa tuntas. Masyarakat tentunya berharap semua pihak yang terlibat karena sudah merugikan hak – hak dari masyarakat untuk tidak kabur dari jeratan hukum atau terputus hanya di dua tersangka itu saja. Penyidik harusnya sudah ada pengembangan untuk tersangka baru ” tandas Rambo Silalahi SH. MH, Selasa (27/05).