(2) apabila lahan tersebut ayat 1 (satu) dikehendaki oleh pt. sumatera sylva lestari dengan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturang perundang-undang yang berlaku. namun hingga saat ini isi keputusan tersebut tidak terlaksanakan.
Masalah yang berkepanjangan di padang lawas tak kunjung mendapat kepastian hukum dan tanpa solusi yang jelas, terkait itu pihak kantor pengacara citra keadilan melaporkan oknum pimpinan polres padang lawas ke kadiv propam mabes polri karena di duga telah melakukan abouse of power untuk dan tujuan tertentu.
“Alasan kami melaporkan akbp. indra yunitra irawan sebagai kapolres padang lawas dan akp. aman putra sebagai kasat reskrim polres padang lawas dan akp. abd bahri sebagai kasat intel polres padang lawas kami duga telah menyalahgunakan jabatannya secara melawan hukum,” sebutnya.
Lanjut nya, Dimana perkembangan laporan bernomor stplp/b/265/x/spkt/palas/su dalam surat sp2hp tertanggal 10 november 2021 menyampaikan tempat tanaman kelapa sawit milik kliennya yang diduga dirusak terlapor berada di dalam kawasan hutan dan masih dalam sp2hp oknum penyidik seolah-olah menarasikan kalimat pengancaman akan dipidana dan dikenakan denda untuk kliennya sebagai perambahan hutan untuk kegiatan perkebunan tanpa izin menteri, namun oknum penyidik tersbut tidak dapat membuktikan apakah ini wilayah konsesi PT.SSL.
Narasi tersebut lanjut Raja sangat melukai hati pelapor sebagai pemilik kebun yang telah menguasai dan mengusahainya selama lebih dari 20 tahun secara itikad baik yang seyogiayanya harus dilindungi hak-haknya yang bersesuaian pada uu nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria.
“Penyidik polres padang lawas mengabaikan bukti putusan pn padang sidempuan yang inkraht dengan nomor: 328/pid.b/2013/pn.psp tertanggal 27 agustus 2013 yang menyatakan pemilik atas tanah dan kebun kelapa sawit di objek perkara aquo adalah milik pelapor,” jelasnya lagi.