Masih kata raja, jika merujuk perkara aquo dengan yang terjadi di kabupaten Siak Provinsi Riau, pemkab Siak aktif melindungi kemaslahatan rakyatnya dan menyelamatkan kerugian negara dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kepastian hukum atas status lahan masyarakat melalui penyediaan tanah objek reforma agraria (tora) yang nantinya akan diberikan kepada masyarakat sertifikat secara gratis yang bersesuaian dengan perpres ri nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, namun lagi-lagi pemkab Padang Lawas tidak mengindahkan peraturan tersebut padahal faktanya negara telah jelas mengatur cara-cara penyelesaiannya.
Selain ke KPK, kantor pengacara citra keadilan melaporkan PT. Sumatera Sylva Lestari dan Sumatera Riang Lestari ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami juga melaporkan PT. SSL dan Sumatera Tiang Lestari Ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut izin status lahannya di kabupaten Padang Lawas dan kabupaten Padang Lawas Utara. dimana berdasarkan data dan dokumen autentik, masyarakat kabupaten padang lawas masing-masing memiliki sertifikat hak milik, putusan pengadilan negeri yang berkekutaan hukum tetap (inkrah), namun tetap mereka melakukan pengerusakan dan penyerobotan,” katanya.
PT. SSL dan PT. SRL juga tidak merealisasikan perintah dari keputusan dalam izin HPHTK oleh Menteri Kehutanan nomor : 82/kptd-ii/2001 tertanggal 15 maret 2001 pada diktum ke-4 yang menyebutkan :
(1) apabila di dalam area hph tanaman kayu pertukangan terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut dikeluarkan dari area kerja kerja hph tanaman kayu pertukangan.