“Kasusnya tahap penyelidikan, kita sudah cek TKP, dimana hasil cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan dinas kehutanan bahwa lokasi yang menjadi lokasi pengerusakan adalah kawasan hutan dan saat ini kita sedang menunggu tim dari BPKH wilayah 1 Medan untuk melakukan pengecekan lokasi apakah masuk di dalam konsesi PT. SSL atau tidak,”terangnya dalam pesan whatsappnya.
Ditanya mengenai kawasan hutan apa lokasi konflik antara warga Padang Lawas dan PT. Sumatera Sylva Lestari, aman putra mengatakan masuk di dalam hutan produksi.
“Hutan produksi pak,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Lawas.
Disinggung mengenai keputusan menteri kehutanan nomor: 82/kpts-ii/2001 yang diberikan kepada PT. Sumatera Sylva Lestari Kasat Reskrim mengatakan akan dipertimbangkan kembali.
“Akan kita pertimbangkan dan akan kita pertanyakan kepada pihak BPKJ,” ujar Kasat singkat. (Ly/as)