Pengaturan Ganjil Genap Di Akses Tol Bekasi Barat dan Timur Berlaku 12 Maret 2018

Lintas Jabodetabek309 kali dibaca

JAKARTA, lintas10.com – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kementerian Perhubungan akan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan khusus untuk menekan kemacetan yang semakin parah di ruas tol Jakarta – Cikampek.

Demikian dikatakan Kepala Bagian Humas dan TIK, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Kemenhub, Budi Rahardjo melalui Siaran Pers No. 101/1/019/BPTJ-2018 tanggal 26 Februari 2018 terkait dengan pengaturan ganjil-genap di akses tol Bekasi Barat dan Timur berlaku 12 Maret 2018.

Budi Rahardjo mengatakan, bahwa salah satu kebijakan tersebut adalah menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur khusus arah ke Jakarta. “Kebijakan ini akan diberitahukan pada tanggal 12 Maet 2018 pada setiap hari Senin – Jum’at pukul 06.00 – 09.00 WIB, kecuali hari libur,” kata Budi.

Dengan demikian, lanjut Budi, mengacu ketentuan waktu tersebut di atas, nantinya kendaraan pribadi berplat ganjil hanya bisa masuk akses pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta pada waktu tanggal ganjil. Demikian pula sebaliknya, kendaraan pribadi dengan plat nomor genap hanya bisa masuk akses tol yang sama pada tanggal genap.

“Perlu difahami bahwa kebijakan ganjil-genap ini diberlakukan di akses pintu tol bukan di dalam jalan tol. Kecenderungan salah pengertian di masyarakat yang menganggap ganjil-genap diberlukan di dalam jalan tol. Bukan di jalan tol,” kata Bambang Prihartono.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, bahwa kepada masyarakat pengguna kendaraan pribadi yang terimbas kebijakan tersebut diberikan alternatif untuk masuk pintu tol yang lain, selain Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

Selain itu, kata Budi, masyarakat juga dapat beralih menggunakan BusTransjabodetabek Premium yang tersedia di Mega City Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur. Khusus yang beralih menggunakan Bus Transjabodetabek Premium disediakan parkir mobil (park and ride)dengan tarif flat Rp 10.000,-/hari.

Baca Juga:  Peduli Keindahan Wilayah, Warga dan Satgas Yonif 509 Bersihkan Jalan Trans Papua

“Pemerintah berharap masyarakat beralih ke Transjabodetabek daripada menggunakan kendaraan pribadi dan kondisi macet yang menimbulkan cost tinggi,” kata Bambang.

SATU PAKET KEBIJAKAN
Kebijakan ganjil-genap pada akses pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur bukan satu-satunya kebijakan untuk mengatasi kemacetan yang semakin parah di ruas tol Jakarta-Cikampek . BPTJ juga akan mengimplemetasikan pengaturan jam operasional angkutan barang serta pemberlakukan jalur khusus Bus di ruas tol Bekasi – Jakarta pada waktu yang bersamaan dengan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi.

“Tiga kebijakan ini merupakan satu paket, jadi tidak hanya kendaraan pribadi, namun, kendaraan angkutan barang juga diatur,” tegas Bambang.
Menurut Bambang, kebijakan-kebijakan tersebut telah melalui kajian dan uji coba serta merupakan langkah yang paling tepat dan cepat untuk mengurangi kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek yang semakin parah.

Dengan adanya kebijakan pengaturan angkutan barang, maka mulai tanggal 12 Maret 2018 mobil angkutan barang Golongan III, IV, dan V pada hari Senin-Jum’at pukul 06.00-90.00 WIB tidak boleh beroperasi di sepanjang rus tol Jakarta-Cikampek.

Sementara implemenasi kebijakan jalur khusus bus di ruas tol Bekasi – Jakarta tidak hanya berlaku buat Bus Transjabodetabek, namun, juga diperuntukkan bagi semua angkutan bus termasuk bus karyawan.
“Dengan demikian, diharapkan mobilitas warga yang sudah memutuskan menggunakan bus sebagai angkutan massal menjadi semakin lancar,” kata Budi Rahardjo. (ES265)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses