Pemusnahan Barang Bukti Narkoba 98,39 Gram Sat Narkoba Polres Kotim

Lintas Kab.Kapuas207 kali dibaca

Kalimantan Tengah, lintas10.com-Polres Kotawaringin Timur- Pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekitar jam 09.00 Wib.bertempat di Lapangan Mapolres Kotim Jl. Jend. Soedirman km.0, Sampit Kec. MB. Ketapang Kab. Kotim Prop. Kalimantan Tengah, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Sat Narkoba Polres Kotawaringin Timur.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim Akbp. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu. Arasi, S.H, pada kesempatan tersebut juga turut berhadir menyaksikan Ketua PN Sampit yang diwakili oleh Hakim Pratama Utama Muslim Setiawan, S.H, Asisten 1 Setda Kotim Nur Aswan, S.H, DPRD Kotim yang diwakili oleh Ketua Komisi III Sdr. Sanidin, S.Ag, BNK Kotim diwakili oleh Sdr. Hardelan dan Kepala Dinas Kesehatan dr. Novendra Cahyanto.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut berdasarkan Surat Kejari Kotim nomor : B-190/Q.2.11/Euh.1/07/2020 tanggal 14 Juli 2020 tentang ketetapan status barang bukti narkotika.
Adapun Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan adalah seberat 99,51 Gram yang kemudian disisihkan seberat 0,11 (untuk keperluan pengujian Balai POM), dan seberat 1,01 Gram (untuk pembuktian di Pengadilan) dan selanjutnya sisanya seberat 98,39 Gram untuk dimusnahkan.

Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut adalah hasil pengungkapan dan penangkapan Bandar yang sudah menjadi Tersangka proses sidik bernama Sdr. ARSYAD Bin PARMAN dan Sdr. MARHADI Bin SUMAR, TKP beralamat di Jl. Sampurna 1 Rt.032 Rw.011 Kel. Sawahan Kec. MB. Ketapang Kab. Kotim Prop. Kalteng pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2020.

Dalam kesempatan ini Kapolres Kotim Akbp. Abdoel Harris Jakin, S.I.K menyampaikan bahwa jangan sekali-sekali mendekati Narkoba, Negara sudah menyatakan perang terhadap penyalahgunaan Narkotika dengan sunguh-sungguh, namun usaha untuk membasmi dan memerangi ini tidak akan ada gunanya jika tidak didukung oleh warga masyarakat itu sendiri, “leh karenanya jangan ragu untuk memberikan informasi jika mengetahui tentang adanya peredaran narkotika di lingkunganya,” imbuhnya. (AT-humas polres kotim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses