Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar H.M Syukur mengatakan bahwa Areal Hutan yang dipersiapkan merupakan Areal Hutan Produksi yang dapat dimohon untuk izin usaha Pemanfaatn Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HTR).
Ditambahkan Syukur, Pencadangan lokasi HTR (Hutan Tanaman Rakyat) ini bersifat arahan, sehingga untuk mendapatkan data yang akurat, Faktual.
“Intuk menghindari konflik diperlukan adanya orientasi lapangan sebagai dasar pemberian IUPHHK-HTR,” ungkapnya.
Asisten Ekonomi dan Kesbang Nurbit mengatakan, Lahan yang diperuntukkan sebagai lahan Hutan Tanaman Rakyat telah tersedia.
“Sekarang, bagaimana tata cara atau point-point mana saja yang harus dodorong oleh Pemerintah Daerah dan bagaimana cara mengelolanya , baik bagaimana cara menanamnya sampai pada hasil, serta bagaimana cara pemasarannya,” ujar Nurbit.
Mengenai tata cara pembagunan dan pengelolaan Hutan Tanaman rakyat Nurbit bersama Kepala Dinas dan Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Indonesia Provinsi bersama Dubalang berjanji akan mencari formula atau rumusan yang tepat dalam pembagian tugas antara pihak yang ada didalam MOU nantinya, dan yang paling penting adalah posisi Bupati Kampar adalah pemegang hak Hutan wilayah, Karena Hutan tersebut ada diwilayah Kabupaten Kampar dan Bupati Kampar jiga yang memberikan izin pembangunan Hutan Tanaman rakyat ini. (ABI)