Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Salah satu pelaksanaan kegiatan pekerjaan proyek pembangunan di kabupaten seruyan tahun anggaran 2021 ini dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Siring Tebing pada Desa Pembuang Hulu Satu, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, kalimantan tengah, yang dengan hingga saat ini masih berjalan, diduga kuat tanpa tender (lelang).
Hal tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun lintas10 dari temuan oleh Tim Pansus DPRD Kabupaten Seruyan yang sedang melakukan kunjungan ke Kecamatan Hanau, di Desa Pembuang Hulu Satu, yang mana telah menemukan salah satu proyek pekerjaan pembangunan Siring Tebing, yang dengan tanpa diketahui kapan pelaksanaan tendernya (lelang) dilakukan, tiba tiba saja ada kegiatannya, ky “siluman”.
Adapun diketahui, proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. Putra Jaya. Sedangkan, ujar Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Seruyan, Bejo Riyanto, proyek tersebut belum ada tender (lelang).
Untuk menindaklanjuti hal ini, dimana Tim Pansus DPRD kabupaten Seruyan telah membuat rekomendasi, yang mana bahwa pelaksanaan kegiatan dari proyek pekerjaan pembangunan Siring Tebing pada Desa Pembuang Hulu satu, kecamatan Hanau tahun 2021 ini, kuat diduga telah menyalahi aturannya. Dan Rekomendasi tersebut sudah disampaikan kepada Pemerintah daerah kabupaten Seruyan guna sebagai perbaikan.
“Dalam hal dugaan temuan tersebut, dimana kami tidak mengetahui persis persoalannya apa, sehingga tetap berjalan. Secara teknis yang mengetahui itu adalah pemda,” ujar bejo.
Lalu, sedangkan diketahuinya, untuk pelaksanaan sebuah kegiatan pekerjaan milik pemerintah daerah, wajib pada melaksanakan tendernya terlebih dahulu. Apalagi nilai proyeknya Ratusan bahkan milyaran. Jadi tinggal lihat hal apa yang akan terjadi, baik hal yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Seruyan, maupun dari wakil rakyat tersebut ataupun oleh aparat hukum yang ada. Karena dengan jelas kalau memang terjadinya demikian, proyek tersebut adalah bermasalah, dimana seperti pada tanpa ditenderkan (lelang) terlebih dahulu. Tiba tiba langsung pada dilaksanakan. Layaknya seperti “siluman”.
Ketika dikonfirmasi lagi kepada salah satu anggota pansus DPRD Seruyan, Harsandi, Sabtu (22/5/2021) melalui via telp sululernya, untuk menanyakan, langkah hukum apa yang akan dilakukan dprd seruyan selanjutnya, namun hingga kini masih belum atau tidak ada tanggapan balasannya.
Padahal diketahui lagi, dimana untuk pengawasannya saja baru dengan masa selesai proses tender (tahap pelelangannya). yang telah dimenangkan oleh pihak konsultan dari CV. Utus Damaba, dengan nilai pagu pengawasannya sebesar 120 juta rupiah yang juga berasalkan dari APBD Kabupaten Seruyan tahun 2021 ini. (M. Fathul Ridhoni)








