lintas10.com, Medan – Pajak Retribusi gerai Indomaret di kota Medan kini disoal sejumlah pihak. Pasalnya uang yang dikutip setiap harinya oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan melalui pihak ketiga disinyalir akan masuk kantong pribadi.
Hal ini dibeberkan oleh narasumber media ini yang meminta namanya agar disamarkan. Sebut saja namanya Budi mengatakan bahwa kutipan pajak retribusi diduga kuat rentan masuk kantong pribadi bebernya.
” Mereka menginginkan kami bayar retribusi ini secara cash kepihak ke tiga, kami tidak maulah, kami maunya bayar langsung ke pihak Dispenda lewat bank dan secara resmi” sebut Budi, 16 Pebruari 2022 kmaren.
Lanjutnya pembayaran pajak akan lebih jelas pertanggungjawaban nya jika ditransfer melalui bank, tetapi mereka ngotot untuk dibayar tunai kata Budi.
Hal ini sangat janggal ketika pajak retribusi dikutip per tiap harinya ujarnya. Kehadiran pihak ketiga yang berperan diduga kuat atas suruhan oknum Dispenda.
Ironisnya lagi pihak ketiga yang mengutip pajak retribusi di sepanjang jalan Gatot Subroto, Setia Budi maupun daerah Percut Sei Tuan, dilengkapi surat tugas yang bertanda tangan dan stempel kepala Dinas Dispenda.
Dijelaskan bahwa nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas serta sarana administrasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah. Namun ironisnya NPWPD yang seharusnya dipegang oleh pihak Indomaret malah dipegang oleh pihak ketiga yang di duga sebagai suruhan oknum Dispenda.
“Pihak Indomaret disuruh nyetor ke pihak ketiga, pihak ketigalah menyetor ke pihak Bank, itu kami tidak setuju. Bahkan pernah pihak Dispenda menagih pajak 11 tahun yang lalu ditagihnya sekarang”, kenang Budi.