Pajak Retribusi Gerai Indomaret di Kota Medan Disoal, Uang Pajak Dikutip Harian Rentan “Masuk Kantong Pribadi”

lintas Daerah925 kali dibaca

lintas10.com, Medan – Pajak Retribusi gerai Indomaret di kota Medan kini disoal sejumlah pihak. Pasalnya uang yang dikutip setiap harinya oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan melalui pihak ketiga disinyalir akan masuk kantong pribadi.

Hal ini dibeberkan oleh narasumber media ini yang meminta namanya agar disamarkan. Sebut saja namanya Budi mengatakan bahwa kutipan pajak retribusi diduga kuat rentan masuk kantong pribadi bebernya.

” Mereka menginginkan kami bayar retribusi ini secara cash kepihak ke tiga, kami tidak maulah, kami maunya bayar langsung ke pihak Dispenda lewat bank dan secara resmi” sebut Budi, 16 Pebruari 2022 kmaren.

Lanjutnya pembayaran pajak akan lebih jelas pertanggungjawaban nya jika ditransfer melalui bank, tetapi mereka ngotot untuk dibayar tunai kata Budi.

Hal ini sangat janggal ketika pajak retribusi dikutip per tiap harinya ujarnya. Kehadiran pihak ketiga yang berperan diduga kuat atas suruhan oknum Dispenda.

Ironisnya lagi pihak ketiga yang mengutip pajak retribusi di sepanjang jalan Gatot Subroto, Setia Budi maupun daerah Percut Sei Tuan, dilengkapi surat tugas yang bertanda tangan dan stempel kepala Dinas Dispenda.

Dijelaskan bahwa nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas serta sarana administrasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah. Namun ironisnya NPWPD yang seharusnya dipegang oleh pihak Indomaret malah dipegang oleh pihak ketiga yang di duga sebagai suruhan oknum Dispenda.

“Pihak Indomaret disuruh nyetor ke pihak ketiga, pihak ketigalah menyetor ke pihak Bank, itu kami tidak setuju. Bahkan pernah pihak Dispenda menagih pajak 11 tahun yang lalu ditagihnya sekarang”, kenang Budi.

Hasil informasi yang berhasil dirangkum awak media, berkisar 150 lebih gerai toko Indomaret diberbagai titik di kota Medan yang telah memiliki NPWPD membayarkan pajak sebagai kewajibannya ke pihak oknum Dispenda. Apakah uang yang dikutip tersebut benar masuk ke Kas daerah Kota Medan?.

Baca Juga:  Sudah Pernah Ditindak, Akal Bulus Terduga Bandar Perjudian di Pematang Terang Sergai Tak Menganggap Polisi Ada !

Lanjutnya, oknum Dispenda tersebut meminta agar pihak Indomaret, tidak membayarkan langsung lewat bank melainkan menyetorkan langsung kepada Oknum Dispenda yang berinisial nama HKM.

“Kalau memang tidak ada permainan, mengapa tidak dikelola langsung pihak Indomaret sebagai pemilik NPWPD”? tanya Budi lagi heran.

Terpisah Kabid Dispenda Sutan mengatakan tidak mengetahui tentang pembayaran Pajak Retribusi yang ditagih oleh inisial HKM maupun yang lainnya kata Sutan.

” Pembayaran lewat si HKM atau si Anu itu kita tidak tau, tapi dengar info punya Pak HKM sudah didaftar” kata dia, kamis (24/03/2022).

Sutan tak menampik jika pihaknya ada mengelola parkir, menurutnya Indomaret belum sepenuhnya terdaftar sebagai wajib pajak.

Indomaret sebagian sudah ada yang bayar sebagian lagi belum bayar. Lanjutnya untuk gerai indomaret yang ditangani HKM sebagian ada yang terdaftar dan ada yang belum terdaftar, saat ini HKM sendiri sudah dua bulan tidak bertugas lagi di Dispenda katanya.

” Kita Dispenda tidak boleh pungli, silahkan pihak management gerai Indomaret kelola tidak ada kita larang” klaimnya mengakhiri. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses