liintas10.com, Medan – Pengolahan Gurita di Jalan Marelan l Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan diduga alirkan limbah langsung ke sungai. Akibatnya air sungai yang mengalir tampak berwarna hitam dan mengeluarkan bau menyengat.
Dilokasi warga yang diwawancara media ini menuturkan produksi Gurita yang mampu mengelola hingga ratusan kilo perhari itu sudah lama beroperasi dan timbulkan bau tak sedap.
” Usaha ini sudah lama itu bang dan aroma menyengat sepanjang hari disumbangkan kepada warga,” ucap Warga, Kamis (24/03/2022).
Lanjut warga lagi, usaha pengolahan Gurita ini diduga belum memiliki izin usaha maupun izin dari Dinas Lingkungan Hidup bebernya
Dikonfirmasi terpisah penanggung jawab usaha pengelola Gurita ini yang mengaku bernama Darma Wijaya mengatakan bahwa izin usahanya itu ada dikeluarkan dari kelurahan maupun Kecamatan ujarnya.
” Izin ada kita miliki dari Kelurahan maupun kecamatan, Camat yang meneken,” kata Darma Wijaya menjawab konfirmasi Lintas10.com, pada kamis (24/03/2022).
Lebih lanjut diterangkan Darma Wijaya bahwa setiap usaha itu mengeluarkan bau kata dia.
“Kalau masalah bau usaha apa rupanya yang gak bau bang, kalau masalah limbah kalau diurut dari atas semua usaha itu bermasalah limbahnya,” pungkas Darma lagi.
Dikonfirmasi terpisah Lurah Rengas Pulau Catur Muhammad Sarjono dengan sangat tegas membantah tudingan pengusaha yang menyebut izin dikeluarkan oleh pihak Kelurahan, jumat (25/03/2022).
Hal ini dapat dinilai, bahwa pengusaha pengelola Gurita tersebut hanya memberikan informasi bohong kepada awak media.
Begini jawaban tegas pihak Kelurahan, bahwa perizinan usaha saat ini dimonopoli oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tidak ada satupun perizinan yang dikeluarkan oleh Kelurahan, Kecamatan dan Dinas selain melalui Badan PTSP, tegas Catur. (Ly).