Hal ini dibeberkan warga yang merupakan narasumber media ini bahwa penyuluhan hukum di tiap desa diadakan dua kali dalam setahun dan dihadiri dua orang dari kejaksaan deliserdang, perangkat desa maupun dari pihak kecamatan
” Dua kali setahun. Dihadiri paling ada 30an warga. Ada dikasih kue basah, risol – risol itu. Dari kejaksaan yang datang mereka dua orang pakai baju kejaksaan yang datang ” ucap sumber.
Informasi lainnya dibeberkan oleh seorang Sekretaris Desa (Sekdes) disalah satu Kecamatan di Deliserdang yang meminta namanya agar dirahasiakan wartawan menuturkan bahwa penyuluhan hukum yang dianggarkan dari dana desa tersebut sudah lama terjadi.
Narasumber dengan tegas membeberkan bahwa penyuluhan hukum tersebut diadakan oleh Jaksa, mereka datang dua orang dan dilaksanakan dua kali setahun. Terakhir diadakan pada tahun 2023 lalu, anggarannya puluhan juta rupiah, dan diikuti seluruh desa karena itu aturan dari atas ucap sumber.
” Kalau ditanya siapa yang buat aturan itu, kami desa tidak bisa menjawab itu. Biasalah yah, namanya kita dibawah ngikut sajalah. Itu pesan dari atas, jadi semua desa ngikut saja. Taunya kita itu perintah dari atas” ucap sumber saat itu.
Sumber juga membeberkan, bahwa uang anggaran penyuluhan tersebut langsung diberikan kepada oknum jaksa yang hadir saat penyuluhan setelah acara penyuluhan selesai digelar.
” Uang anggaran tersebut langsung diberikan pertiap kali acara penyuluhan dilaksanakan. Langsung ketangan oknum jaksa itu ” bebernya lagi.
Data dihimpun, puluhan desa di Kabupaten Deliserdang mengikuti penyuluhan hukum yang dihadiri oknum kejaksaan.
Di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal terdapat tiga program berkaitan dengan hukum yakni sosialisasi pembinaan hukum, sosialisasi pendampingan hukum, sosialisasi iluminasi hukum. Dari ketiga program hukum tersebut digelontorkan dana desa sebanyak Rp 50, 885.000.,