MEDAN, lintas10.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara dalam hal ini Komisi E yang membidangi Pendidikan, mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik-SU) terkait adanya keluhan maupun kendala yang dialami sejumlah orang tua murid peserta didik baru lewat jalur online, Kamis (01/06/2021).
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara Dimas Tri Adji mengatakan pihaknya telah mendesak Dinas terkait agar melakukan perbaikan sistem.
“Jika kesalahan itu ada disistem maupun di validasi human error itu harus diakui untuk dicarikan solusi taktisnya”, ungkap Dimas.
Menurutnya pihak Dinas telah mengakui adanya kesalahan tersebut katanya. Untuk siswa yang mendaftar dilakukan lewat jalur zonasi. Jalur zonasi itu ada 3 pintu yakni mendaftar menggunakan Kartu Keluarga (KK), menggunakan surat keterangan. Surat keterangan sendiri terbagi lagi menjadi dua, yakni surat keterangan bencana alam dan surat keterangan bencana sosial, kata dia.
tegas Dimas lagi, penerimaan Siswa/Siswi diharapkan setransparan mungkin, buat pengumuman ke masyarakat luas serta diharapkan perbaiki sistem server, serta perbaharui sistem sosialisasi ke masyarakat.
Disambung anggota Komisi E Viktor silaen, juga membeberkan beberapa poin permasalahan maupun kendala yang dihadapi masyarakat, seperti halnya
nama yang tidak muncul di daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD),
kedua masalah nilai Raport,
CVD yg diverifikasi namun tidak validasi
Itulah sistem yang dibuat sekarang ini, dan inilah yang perlu di evaluasi tegasnya.
“Bagaimana penilaian jarak jalur zonasi itu dibuat, bagaimana penilaian jarak apakah dipakai tarik lurus horizontal sebab faktanya dilapangan siswa kesekolah melewati jalan berbelok dan hal ini akan menjadi semakin jauh” tandasnya.
Viktor Silaen juga turut menyoroti keluhan masyarakat terkait adanya nilai siswa yang mendaftar lolos verifikasi meskipun nilainya rendah. Hal ini bisa menjawab aduan masyarakat terkait anak didik nilainya 80 masuk diterima, dan nilai 90 ditolak jadi ini perlu dipublikasi kepada Masyarakat sebut Viktor.
Menjawab hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Prof Syaefudin mengatakan pihaknya sudah sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
“Perlu dipahami, kita sudah sesuai aturan, sudah ada kita buat program zonasi khusus, bagi daerah tertentu. Hal ini baru dibuat, sebelumnya belum ada, tambahnya, bisa saja zonasinya disamping sekolah, namun KK nya msh di daerah lain tegas Syaefudin.
Dalam kesempatan tersebut juga Syaefudin menegaskan tidak mentolerir yang salah
“tidak pernah saya membenarkan yang salah, maupun menyalahkan yang benar karena itu prinsip saya” ujar Prof Syafudin.
Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri puluhan orang tua murid sepakat untuk menyampaikan keluhannya kepada ketua Panitia PPBD Sumut Iksan.
“Bapak ibu jika ada yang perlu disampaikan harap disampaikan langsung kepada Dinas Pendidikan Sumut melalui ketua panitia PPBD, agar diberikan solusi dengan ini rapat kita tutup,” tutur Dimas Tri Adji mengakhiri. ( Ly Tinambunan )