Lintas10.com, Asahan – Menjelang bulan suci ramadhan ada saja praktek lokalisasi judi masih berkibar di wilayah hukum Polres Asahan. Aktivitas terlarang yang dianggap kebal hukum itu telah disampaikan terhadap pucuk pimpinan Polres Asahan.
Kepada Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto telah disampaikan bahwa perjudian masih marak dan dianggap berpotensi mengganggu Keamanan dan Ketertiban (Kamtibmas) ditengah – tengah masyarakat.
Ironisnya, AKP Rianto memilih bungkam dan tak menggubris konfirmasi kru awak media.
Diketahui, sejumlah lokalisasi perjudian jenis sabung ayam di Dusun I Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap. Pada titik ini ramai pemain bertaruh judi sabung ayam. Aktivitas ini dapat berjalan lancar dan kebal hukum.
Berikutnya, judi tembak ikan yang tidak jauh dari Mapolres Asahan dan tidak jauh letaknya dari Masjid Agung Ahmad bakrie kisaran.
Pantauan kru awak media pada senin (11/3/24) siang titik lokasi praktek perjudian game ketangkasan tembak ikan berada di tengah kota kisaran tepatnya di komplek ruko graha terminal kisaran bebas beroperasi dipenuhi 7 mesin judi tembak ikan dan 1 mesin judi piala. Para pemain seperti tidak takut untuk bermain judi sehingga lokasi judi tersebut beroperasi 24 jam, dan terkesan kebal hukum.
Kepada wartawan, warga sekitar menuturkan aktivitas judi diwilayah ini sudah lama beroperasi tanpa tersentuh oleh hukum.
“Sudah berjalan lama lokasi judi di ruko graha terminal kisaran ini bang, Pemilik sekaligus bandar judi disini berinisial AL orang medan, bandarnya kebal hukum karena di back up oknum berambut cepak berinisial M Marbun ” terang narasumber.
Tidak hanya itu, kepolisian setempat diduga telah bersekongkol dengan bos perjudian sehingga tidak pernah ditangkap meski beroperasi terang – terangan.