Lintas10.com, Humbahas – Terduga bandar Judi Toto Gelap (Togel) warga Tionghoa bebas menjajakan bisnis Perjudiannya di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Warga setiap hari menggantungkan nasibnya diputaran judi togel dan berharap menang dalam judi tebak angka tersebut diduga kebal hukum dan tak ciut dalam menjalankan bisnis ilegalnya.
Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto ditengah keresahan warga serta dampak perjudian tersebut saat dikonfirmasi wartawan mengatakan sedang sibuk persiapan Kunjungan Kerja (Kunker) Presiden Jokowi hingga slow respon terhadap konfirmasi wartawan.
” Maaf slow respons lagi persiapan PAM kunjungan kerja Presiden bang terima kasih masukannya dan akan kita tindak tegas dan berantas bang ” tulisnya menjawab wartawan, Selasa (15/10/2024).
Informasi dihimpun, bahwa terduga bandar perjudian tebak angka di wilayah ini dikuasai oleh terduga bandar berinisial nama MS. Identitas terduga bandar tersebut telah dikantongi oleh Polres Humbahas, tinggal menunggu action dari AKBP Hary Ardianto untuk meringkus bandar utama.
Data dihimpun dilapangan, hampir seluruh pelosok Humbahas marak judi togel dan belum tersentuh oleh hukum hingga saat ini.
Keterangan lainnya dibeberkan oleh seorang tokoh Masyarakat Humbahas yang enggan dicatut namanya yang merupakan narasumber media ini menerangkan, terduga bandar MS tidak seorang diri melainkan dibelakangnya ada warga Tionghoa sebagai pendana/pemodal.
” Bandarnya sekarang di Humbahas berinisial MS, ada pendananya orang Tionghoa ” katanya saat memberi keterangan kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).
Menurutnya, jika Kepolisian betul serius untuk menindak, tidak sulit untuk mendeteksi Juru Tulis (Jurtul) yang ditempatkan dikedai – kedai kopi yang ada di tiap – tiap Kecamatan yang ada di Humbahas
” Cek di kedai – kedai kopi, di Dolok Sanggul ini ramai itu pembahasan nomor jitu. Mereka sudah tidak takut lagi itu, sudah terang – terangan sekarang menulis togel ” tandasnya.
Mengutip dari siaran resmi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam siaran persnya mengatakan tidak main-main dalam memerangi judi online/judi offline di jajaran kepolisian dan masyarakat yang terlibat. Kapolri menegaskan akan menindak tegas personel Polri yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Langkah ini diperkuat dengan keluarnya surat telegram (TR) terkait pemberantasan perjudian.
“Saya kira, terkait dengan judi online/judi offline, kita sudah tegas. Dari Propam sudah mengeluarkan TR. Jadi, terhadap anggota-anggota yang terlibat, kita akan melaksanakan tindakan, mulai tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) bila diperlukan,” kata Kapolri di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6) kemarin
“Dan saya kira semua elemen, semuanya bergerak untuk melaksanakan kegiatan, mulai kegiatan yang bersifat preemtif, preventif, sampai dengan penegakan hukum,” lanjut Kapolri.
Kapolri meminta seluruh jajarannya untuk bekerja maksimal dalam memberantas seluruh perjudian baik itu judi online, maupun jenis perjudian lainnya hingga ke akar-akarnya.
Sekedar diketahui, beragam dampak yang ditimbulkan oleh kecanduan judi yang disebut juga sebagai gambling addiction atau gambling disorder merupakan salah satu bentuk dari gangguan mental.
Seseorang yang kerap berjudi cenderung mengalami stres, kecemasan, dan depresi. Kondisi ini umumnya terjadi bila mereka merasa tidak mampu mengendalikan kebiasaan judinya.
Salah satu bahaya judi adalah merosotnya kondisi finansial atau keuangan seseorang.
Meski pada awalnya bisa untung besar, umumnya orang yang terjebak dalam perjudian akan menghabiskan banyak uang dalam waktu singkat.
Kondisi finansial yang terganggu akibat kebiasaan perjudian kerap juga menjadi pemicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Perilaku judi juga bisa menyebabkan stunting pada anak. Hal ini karena uang yang seharusnya untuk membeli makanan bergizi malah digunakan untuk mencari kesenangan lewat berjudi.
Kehabisan uang dan candu judi dapat membuat penikmat judi sering meminjam uang ke sana-sini untuk bermain kembali. Akibatnya, pecandu mungkin menjadi terlilit utang dan sulit membayar tagihan.
Apabila segala cara telah dilakukan, dengan harapan iming – iming menang, pecandu perjudian mungkin melakukan tindak kriminal dengan mencuri atau menipu orang lain untuk mendapatkan uang.
Bahkan perjudian dan narkoba digadang – gadang sebagai muara dari kejahatan meningkat tajam. (Ly).








