Kuasa Hukum Yenny Cendekia Apresiasi Polda Sumatera Utara Atas Penetapan Tersangka dalam Perkara UU ITE

Lintas SUMUT565 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Kuasa Hukum Yenny Cendekia dari Lawfirm Ade Chandra & Pathners mengapresiasi Gerak Cepat (Gercep) jajaran Polda Sumatera Utara dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalu informasi dan transaksi elektronik.

Kuasa Hukum Yenny Cendekia dari Lawfirm Ade Chandra & Pathners menyampaikan terimakasih kepada Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes.Pol.Andry Setiawan atas tindaklanjut dari laporan Polisi terhadap Kliennya itu.

” “Apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditreskrimsus Polda Sumut, dalam hal ini Dirreskrimsus Kombes Pol Andry Setiawan yang telah menindaklanjuti laporan pengaduan klien kami,” ujar Ade Chandra, kuasa hukum Yenny usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Selasa (12/3).

Dalam siaran resminya itu, Ade Chandra mengatakan bahwa tersangka inisial VER telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara

Kasus ini di tindak lanjuti oleh Penyidik Bagian Subdit 5/Siber Krimsus Polda Sumut atas Laporan Polisi Nomor:LP/B/207/XI2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 21 November 2022 atas nama Korban Yenny Cendekia.

Ade Chandra menambahkan, bahwa pihaknya menerima Surat Kuasa pada pertengahan bulan Desember 2023 lalu. Atas komunikasi yang intens antara kuasa hukum korban dengan Penyidik yang menangani perkara tersebut hingga berujung penetapan tersangka.

Komunikasi dua arah terus dilakukan hingga pada 06 Maret 2024 Klien kami mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor:B/190/III/RES.2.5/2024/

Ditreskrimsus, yang inti surat tersebut menyatakan bahwa Penyidik telah mengirimkan Berkas Perkara Ke jaksa Penuntut Umum (JPU), sambungnya.

Proses perkara tersebut dikatakan Ade telah melewati proses yang panjang. Seperti upaya mediasi telah dilakukan. Namun tersangka VER tak mengindahkannya hingga perkara tersebut berlanjut.

“Sebenarnya Klien kami telah membuka lebar pintu mediasi sampai hari ini terhadap tersangka untuk dapat diselesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun pihak tersangka tidak menganggapinya dengan serius serta menganggap kasus ini sepele” ujar Ade.

Baca Juga:  Pengamat Anggaran Elfanda Ananda: Apa Dasar Wali Kota Medan Minta Anggaran “Lampu Pocong” Rp 21 M Dikembalikan?

Dalam hal ini, kuasa hukum juga berharap pihak Kejasaan sebagai lembaga penuntutan bisa menjalankan tugasnya dengan baik demi perlindungan hukum terhadap Korban.

Diketahui perkara ini berawal pada tahun 2022 silam, dimana tersangka menyerang korban melalui postingan yang negatif diakun sosial media, dan bulan november 2022 semakin kencang hingga menyebutkan langsung nama korban mengatakan korban wanita siluman, wanita cacat mental, wanita tidak terhormat dengan modus menggalang dana untuk amal porotin para suami orang, dan meminta semua netizen yang mengenal korban untuk tidak mendekati korban.

Lebih jauh dijelaskan Ade, jika merunut kepada Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).serta Tersangka wajib di tahan, ungkap Pengacara Muda Ade Chandra. (Rls/Ly).

 











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses