Lintas10.com, Medan – Kuasa hukum korban penganiayaan secara bersama – sama, Rambo Silalahi, S.H dan rekan, resmi melaporkan oknum penyidik Polsek Sunggal atas sejumlah kejanggalan perkara yang menjerat kliennya di Polsek Sunggal.
Dalam surat yang dilayangkan tersebut terdapat sebelas poin penting yang dijabarkan agar Kapolda Sumatera Utara, melalui Irwasda, Polda Sumut, Wasidik Polda Sumut, Propam Polda Sumut mendalami dugaan pelanggaran etik sebagaimana dalam proses penanganan perkara yang patut diduga ada unsur sengaja oknum penyidik Polsek Sunggal membuat lambat proses perkara tersebut.
Diketahui, sejak dilaporkan pada tanggal 22 April 2023 lalu, dengan tanda bukti lapor nomor STTLP/B/790/lV/2023/ SPKT/Polsek Sunggal atas nama pelapor Jenni Junita Sihombing telah melaporkan tindak pidana pengeroyokan secara bersama – sama dan sampai saat ini pada bulan Januari 2024 belum ada kejelasan dari pihak penyidik Polsek Sunggal.
” Kita sebagai kuasa hukum korban, meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi untuk memerintahkan jajarannya memantau kasus ini ” ucapnya, Kamis (11/01).
Tambahnya, oknum penyidik dinilai sengaja tertutup untuk memberikan perkembangan penyelidikan yang seharusnya kami sebagai kuasa hukum korban berhak untuk mengetahui perkembangan perkara tersebut.
” Sangat janggal, klien kami lebih awal dipanggil sebagai tersangka di Polrestabes Medan yang seharusnya adalah korban ” pungkasnya.
Hal ini menurut Rambo bukan saja tanpa alasan, kliennya telah dianiaya secara bersama – sama dan pelaku sudah ditetapkan tersangka di Polsek Sunggal namun belum ditangkap – tangkap hingga saat ini ujarnya.
Tidak hanya itu, ironisnya lagi kliennya juga dilaporkan di Polrestabes Medan oleh salah satu pelaku dan kini Kliennya itu juga ditetapkan sebagai tersangka.
” Sangat aneh perkara ini, bagaimana bisa ditetapkan tersangka klien saya padahal klien saya korban pengeroyokan secara bersama – sama dan pelakunya empat orang ” ucapnya.
Bagaimana bisa klien saya sebagai korban pengeroyokan dilaporkan juga 25 hari setelah kejadian? luka lebam apa yang visum 25 hari setelah peristiwa baru mereka melapor?
Tidak hanya itu, saksi yang melaporkan klien saya juga patut diduga tidak sah demi hukum. Pasalnya dua saksi yang dihadirkan dipolrestabes medan merupakan saudara kandung pelapor bebernya.
Dilain sisi, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan mempersilahkan kuasa hukum korban penganyiaayan membuat pengaduan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Silahkan ada mekanismenya” ucap Hadi menjawab Lintas10.com, Jumat (12/01). (Ly).