Rokan Hulu,lintas10.com- Jalan merupakan sarana yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakukan Aktivitas. Terutama dalam hal mengeluarkan hasil Produksi Pertanian, dan tentunya masyarakat sangat mendambakan kelancaran Transportasi dari jalan itu.
Untuk memenuhi tuntutan kebutuhan tersebut, Pemdes Rantau Sakti membuat terobosan dengan membuka jalan baru dan peningkatan jalan yang menghubungkan Dusun Tanjung Anom, dusun Kauman dan dusun Suka Sari sabagai jalan Ring Road. Hal ini bertujuan untuk mengurangi resiko percepatan kerusakan jalan poros desa, yang selama ini dilalui mobil Perusahaan bermuatan berat.
“Dengan banyaknya pengguna jalan, baik masyarakat umum maupun anak-anak sekolah dan untuk mengurangi resiko percepatan kerusakan jalan poros desa, mulai saat ini seluruh Armada Perusahaan yang bermuatan berat (Truck Roda Enam keatas) diwajibkan melintasi jalan Ring Road,” Kata Purwadi selaku Kepala Desa.
Jalan Ring Road yang menghubungkan tiga (3) dusun sepanjang 2 KM, yang mengalami peningkatan bulan Agustus 2019 tersebut,Kini Kondisi nya rusak parah, karena tingginya curah hujan secara terus menerus dan kurang nya kerja sama perusahaan dalam perawatan,ditambah lagi dengan Truck yang melintas diduga melebihi batas muatan (Over Kapasity) jembatan, diperkirakan yang melintas bermuatan lebih 40 Ton.
“Sebelumnya pihak pemerintahan desa pernah membuat kesepakatan bersama dengan Perusahaan yang beroperasi di Wilayah desa Rantau Sakti, dalam hal ini PT. Arya Rama Prakarsa (ARP Genk.) maupun perusahaan yang Armadanya melintasi Desa Rantau Sakti, seperti PT. Torus Ganda dan PT. Karya Perdana untuk bekerja sama dalam hal perbaikan dan perawatan jalan, namun sampai saat ini pihak perusahaan tidak Maksimal dalam menepati perjanjian dan kesepakatan,” sebut Purwadi ST.MM. kepada awak media ini Kamis (31/12/2020).
” Kita tidak pungkiri kalau perusahaan turut membantu perawatan dan perbaikan jalan, hanya saja belum sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan,” Jelas Purwadi.
Kepala Desa dua periode ini menambahkan, kesepakatan perbaikan dan perawatan jalan antara Pemdes Rantau Sakti dengan Perusahaan, tertuang dalam berita acara tertanggal 30.06.2020, dengan ditandatangani pihak terkait dan Unsur Pimpinan Kecamatan Tambusai Utara. Serta surat pemberitahuan pengalihan kendaraan Operasional dengan No. 140/PEMDES-RS/229 dengan tembusan unsur Tripika.
“Berdasarkan dua surat itu kita tegaskan, mulai hari Ini dan seterusnya seluruh Armada Operasional Perusahaan wajib melintasi jalan Ring Road, jika hal ini tidak diindahkan maka kita akan melakukan tindakan tegas,” tandas Kades mengakhiri.(Paruddin)