Rantauprapat, lintas10.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap komplotan pemasok Narkoba Jenis Sabu ratusan gram ke dua Kabupaten yakni Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan. Di Kelurahan Ujung Bandar, Kab. Labuhanbatu, Senin (31/8/2020) malam.
Kedua tersangka yakni BRF (41) dan AAM (42) Saat penangkapan oleh Reserse Narkoba (Resnar) Polres Labuhanbatu berhasil diamankan BB sabu seberat 202,97 gram yang terbungkus dua plastik klip besar.
Barang bukti lain diantaranya, 1 (satu) buah plastik klip kosong berukuran besar, 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia.
“Polres mengungkap kasus peredaran narkotika, jenis sabu di wilayah Labuhanbatu dan Labusel. Dari hasil penggalian informasi, tim berhasil mengidentifikasi pengedar di wilayah tersebut,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan S.IK SH saat Konferensi Pers di Mapolres Labuhanbatu, Selasa (1/9/2020).
Dari hasil pengembangan yang dilakukan dari kedua tersangka, saat ini Polres Labuhanbatu mengejar sorang berinisial R warga Padang Matinggi ,Kab Labuhanbatu yang diketahui sebagai asal barang yang dibawa oleh kedua tersangka .
“Tersangka DRF dan AAM warga Tanjung Balai dan melakukan peredaran di Labusel, mereka juga mendapatkan barang dari seseorang dan kita sedang melakukan pengejaran sampai hari ini,” sebut Kapolres yang juga menyampaikan hasil ungkapan kasus di TKP lain.
Dari kasus lain yang di ungkap melalui Polsek Torgamba dan Polsekta Kota Pinang, ada tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu lain yang juga berhasil diamankan, yakni BH (41) warga Desa Sisumut, Kec. kota Pinang, Kab. Labusel.
Dua tersangka lainya yakni KP (31) warga Dusun Cindur, Kec Torgamba dan APA (37) warga Cikampak, Kec. Torgamba, Kab. Labusel dengan akumulasi berat bruto barang bukti sabu yang berhasil diamankan Polres Labuhanbatu dari ke lima tersangka ini seberat 204,77 gram.
Dalam kesempatannya Kapolres menegaskan tekatnya dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dan tanpa kompromi untuk tindak kejahatan dimaksud.
“Ini paparan ke dua tangkapan besar Polres Labuhanbatu setelah saya menjabat dan menandakan kami tidak main – main dan tegas memberantas kejahatan ini,” ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya, para tersangka terjerat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2 JO pasal 132 ayat dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun, maksimal 20 (dua puluh) tahun, seumur hidup dan hukuman mati juga pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) dan maksimal 12 (dua belas) tahun. (SiRa)








