Padahal, sangsinya sudah sangat tegas diatur, jika tidak memiliki perizinan ditegaskan dalam Pasal 158 UU Minerba menyatakan, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Bukan saja penambambang pengangkut hasil penambangan diduga ilegal juga melanggar hukum, karena setiap pengangkutan hasil penambangan harus memliki IUP maupun IUPK.
Aktivitas galian C di bantaran sungai ular masih terjadi. Hal ini juga telah mengabaikan peringatan yang telah dibuat disepanjang jalan benteng bantaran sungai ular yang bertuliskan ” Tanah Negara DiLarang Memanfaatkan Tanpa izin Ancaman Pidana, Pasal 167(1)KUHP di hukum 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara. Namun hal ini tidak membuat pelaku penambangan diduga ilegal itu patuh akan hukum. (Tim).