Lintas10.com, Medan – Atas sederet gonjang – ganjing kebijakan keliru Kepala Sekolah SMA Negeri 12 Medan yang sempat menahan ijazah eks siswa kurang mampu akibat tak mampu melunasi tunggakan iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut Basir Hasibuan lakukan pembelaan “habis – habisan”.
Dalam pernyataannya yang dilontarkan Basir Hasibuan, ia tetap ngotot mengatakan bahwa Jhuan Ondescar Rajagukguk bersekolah di SMAN12 Medan gratis dan tidak ada bayar uang sekolah sebagaimana dalam laporan Kepsek SMAN 12 Medan Theresia Sinaga kepada pihaknya.
Perbincangan awak media sempat alot akibat tidak sesuainya data yang diterima kru awak media terhadap keterangan dari pihak Disdik Sumut bahwa Juan Ondescar Rajagukguk tetap membayar iuran SPP sebagaimana mestinya.
Kebohongan yang dilakukan oleh Kepsek SMAN 12 Medan seolah direstui oleh Kabid Pembinaan Basir Hasibuan yang melontarkan kalimat yang bernada meyakinkan wartawan bahwa Juan Ondescar Rajagukguk tidak dipungut biaya uang sekolah.
” Saya kirim kartunya ke bapak bahwa hanya satu bulan dia bayar dan sisanya itu menurut kepala sekolah tidak dibayar, saya juga mendapat kartunya dari kepala sekolah” ujar Basir Hasibuan menjawab Lintas10.com.
Tidak hanya itu, amatan wartawan, Basir Hasibuan juga melakukan sejumlah upaya di sosial media resmi Lintas10.com untuk meyakinkan masyarakat tentang kebohongan yang telah terjadi. Lewat akun Basir.hasibuan menyebarkan link berita “settingan” klarifikasi yang dilakukan oleh Kepsek SMAN 12 Medan beberapa waktu lalu.
Ironisnya, Lintas10.com yang pertama sekali mengungkap tindakan kebijakan keliru Kepsek SMAN 12 Medan ini malah tidak diundang secara resmi dan dilakukan klarifikasi sepihak tanpa pernyataan dari warga tersebut.
Data yang diperoleh Lintas10.com, bahwa Dalam nota tagihan uang SPP yang diteken oleh pihak SMAN 12 Medan, orang tua Juan Ondescar tetap membayarkan tagihan uang SPP sebagaimana mestinya dalam aturan di sekolah plat merah tersebut.
Amatan wartawan, empat bulan sekaligus dibayarkan sebanyak 640.000 (enam ratus empat puluh ribu rupiah) pada tahun 2022 silam tepatnya pada tanggal 19 Juli 2022 dan ditandatangani oleh penerima pihak SMAN 12 Medan bernama Selagusti.

Data lainnya yang diperoleh Lintas10.com, tidak hanya Juan Ondescar Rajagukguk yang mengalami tindakan kebijakan keliru oleh SMAN 12 Medan.
Orang tua murid berinisial ST warga Medan Helvetia, yang merupakan warga kurang mampu juga mengalami hal yang serupa. Pria paruh baya yang berprofesi sebagai Driver Ojek Online (Ojol) ini juga membeberkan kekesalannya disekolah plat merah tersebut.
ST juga mengutarakan bahwa ia merupakan penerima bantuan pemerintah pusat, namun tidak ada diberikan dispensasi oleh pihak sekolah SMA N 12 Medan.
” Anak saya juga pernah ketakutan disitu akibat tidak diperbolehkan mengikuti ujian akibat tunggakan uang SPP. Tidak ada dispensasi sedikit pun di SMAN 12 Medan ini. Tak boleh menunggu besok, padahal waktu itu saya bekerja diluar kota” sesalnya.
Dikonfirmasi terkait sederet masalah di Dinas Pendidikan Sumut itu kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadis) Abdul Haris Lubis akan tetapi ia bungkam dan enggan merespon. Berulangkali dipertanyakan lewat via celular namun ia masih belum bersedia menanggapi carut marut dunia pendidikan di sumut ini.
Dikonfirmasi ulang dikantornya di Jalan Teuku Cik Ditiro Rabu (22/05/2024) namun Abdul Haris Lubis yang baru saja dilantik dan dipercayakan Pj Gubsu Hasanuddin untuk memajukan dunia Pendidikan di Sumut itu tidak ada dikantornya.
Lewat security bernama Hendri mengatakan Kadis Abdul Haris Lubis pada pagi hari kekantor dan hanya datang sebentar saja lalu pergi lagi ujarnya. Sekretaris Dinas juga tidak ada dikantor karena baru tadi pagi jam 4 datang dari jakarta ucapnya. (Ly).







