Kejam, Istri dan Adik Bunuh Suami Sendiri

Kuansing437 kali dibaca

 

Lintas10.com. Kuansing – Ini benar benar sangat kejam. Seorang isteri membunuh suaminya sendiri, yang dibantu oleh adiknya.

Kasus pembunuhan ini terjadi di Kuansing, tepatnya di Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Yang terjadi Selasa (9/8/22) lalu, dengan korban berinisial MYP alias SZH (52).

Setelah korban (suaminya, MYP alias SZH) dibunuh, istrinya HM Als MH, menghubungi pihak kepolisian Polsek Logas Tanah Darat (LTD). Selanjutnya Team Reskrim Polsek LTD langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Lubuk kebun.

Sesampainya di TKP, Team Reskrim menemukan korban (MYP Alias SZ) sudah meninggal, dengan berlumuran darah serta terdapat luka bekas bacokan. Diduga akibat bekas senjata tajam, dan mengalami kaki kiri koyak, tangan sebelah kiri ditelapak tangan putus, kepala belakang terdapat 3 luka robek, dan bagian pipi terdapat luka robek.

Selanjutnya Team Opsnal Satreskrim Polres Kuansing melakukan penyelidikan, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho, SH, MH. Dengan melakukan olah TKP, dan interogasi saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan dan informasi, Team Satreskrim Polres Kuansing, mengamankan istri korban atau pelapor inisial HM alias MH (36).

” Dari hasil interogasi, diketahui yang melakukan pembunuhan terhadap korban MYP Als SZ adalah adik kandung HM yaitu SH (31) melarikan diri, yang bekerjasama dengan istri korban,” ungkap Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata didampingi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH, MH, Kasi Humas AKP Tapip Usman, KBO Sat Reskrim Polres Kuansing IPDA Bambang Saputra dalam Comperensi Pers di Mapolres Kuansing, Senin (15/8/22).

Pada Jumat (12/8/22) sekitar 15.30 wib lalu, katanya, Team Opsnal Satreskrim mendapat informasi bahwa tersangka SH alias AP berada di Kabupaten Rokan Hulu. Sehingga pada sabtu (13/8/22) pukul 03.30 wib, Tim yang di pimpin Kasat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap SH als AP, yang kemudian dibawa ke Polres Kuansing untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga:  Penampilan Muzik Jazz di Kuansing Hibur Ribuan Masyarakat

” Kasus Ini bermula dari korban yang membawa lari kakak pelaku (hubungan incest), inisial HM alias MH dari kampung ke Kuansing. Akibatnya, keluarga pelaku menjadi malu dikampung sana dan putus komunikasi dengan keluarga, sehingga pelaku dendam terhadap korban,” ujar Kapolres.

Terjadinya pembunuhan ini, dipicu rasa sakit hati sang istri yang merupakan ponakan korban sendiri. Dimana Istri korban HM merasa sakit hati pada suami MYP, terkait hubungan suami istri dalam rumah tangga yang selalu terjadi percekcokan.

Sehingga HM mencari saudara atau keluarganya untuk bisa menghabisi suami (MYP) yang sekaligus pamannya sendiri. Maka istri korban HM, meminta adiknya SH yang berada di Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rohul untuk datang ke Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat Kuansing.

Sesampainya adik istri korban (pelaku) di LTD, pada Selasa (9/8/2022), tetapi tidak langsung ke rumah kakaknya. Tetapi pelaku selalu berkomunikasi dengan kakaknya, untuk merencanakan pembunuhan tersebut, sampai menunggu waktu yang tepat untuk mengakhiri korban,”
ujar Kasat Reskrim.

” Pada saat korban sedang tidur, pelaku SH als AP membacok korban hingga terkapar dan bersimbah darah, kemudian pelaku langsung melarikan diri,” sebutnya.

Tidak kurang dari 1 x 24 jam, aparat kepolisian Polres Kuansing, sudah berhasil mengungkapkan pelaku pembunuhan tersebut. ” Ini merupakan prestasi yang membanggakan, kurang dari 1 x 24 jam sudah bisa mengungkap pelakunya yaitu SH als AP sebagai pelaku utama, yang dibantu istri korban HM als MH,” ucap Kapolres.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing, yang telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut. Ini tindak pidana pembunuhan tergolong berat, dan ditemukan sedikit mutilasi dibeberapa bagian tubuh yang terpotong. Dan dari hasil visum diketahui, korban mengalami luka pada kepala, bahu, pergelangan tangan terpisah,” ujarnya.

Baca Juga:  Selama Porprov Kuota BBM Bertambah, SPBU Siapkan Jalur Khusus Kendaraan Kontingen

Ditambahkan Kasat Reskrim, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu, 1 (satu) helai kaos singlet, 1 (satu) helai kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) lembar kartu vaksin covid-19 an SH, 1 (satu) lembar kartu vaksin covid-19 an WB, 1 (satu) buah mancis.

Selain itu, juga terdapat 1 (satu) buah sisir, 1 (satu) gulungan tali nilon, 1 (satu) buah sarung parang warna coklat, 1 (satu) helai jaket abu-abu, 4 (empat) unit handphone, 1 (satu), 3 (tiga) sandal , 1 (satu) sepatu warna pink, 1 (satu) buah dompet coklat, 1 (satu) buah parang dan 1 (satu) buah beroti (DPB),” katanya.

Pelaku HM alias MH dan SH alias AP dijerat sesuai pasal 340 Sub 338 jo 351 ayat (3) jo 55, 56 KUHP tentang Kejahatan dengan menghilangkan nyawa atau pembunuhan berencana. ” Pelaku dapat dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tuturnya. (Rep)***











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses