Kedua Warga Telah Berdamai, Polsek Saipar Dolok Hole Polres Tapsel Diduga Tak Jalankan PRESISI !

Lintas SUMUT167 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Polsek Saipar Dolok (SD) Hole Polres Tapanuli Selatan diduga kuat mengesampingkan slogan Polri Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan (PRESISI) dalam menegakkan aturan hukum.

Hal ini ditegaskan oleh penasehat hukum Ferdinan Leonardo Purba, Parulian Pandiangan SH, didampingi oleh Endang Surya SH bahwa kliennya ditangkap oleh Polsek SD Hole dinilai cacat hukum.

” Kami hadir di Mapolda Sumut ini untuk mengadukan nasib klien kami. Yang pertama ditangkap tanpa menunjukkan surat penangkapan, hanya diberikan nomor ponsel kepada istri klien kami. Kedua antara pelapor dan klien kami sudah berdamai dan memberikan dispensasi atas kerugian pelapor ” ujar Parulian Pandiangan SH kepada kru awak media ini di lobi pintu kantor Kabid Humas Polda Sumut, Senin (01/07/2024).

Parulian menambahkan, kliennya tidak mengetahui bahwa sejumlah Spare Part
sepeda motor yang ia beli merupakan barang curian siterduga pelaku. Atas alasan tersebut pula, bahwa kliennya merasa sesama pengusaha bengkel ikut berempati dan menganti rugi barang Spare Part yang dijual si terduga pelaku pencurian tersebut kepada pihak pemilik alat kendaraan bermotor itu.

Ironisnya, setelah si pelapor Gahayu Lim Okto Manurung dan Ferdinan Leonardo Purba sepakat berdamai diatas materai untuk tidak melanjutkan proses hukum tersebut, pihak Polsek Saipar Dolok (SD) Hole seolah tidak peduli dan melempar persoalan ke pihak Polres Tapsel.

Hal ini dikatakan Polsek SD Hole kepada Tim pengacara Parulian dkk, karena alasan surat penangkapan dikeluarkan oleh Polres Tapsel.

Tim pengacara menyanggupi hal tersebut mendatangi pihak Polres Tapsel, namun keterangan dari pihak Polres Tapsel kembali lempar bola bahwa yang menangani perkara tersebut adalah Polsek SD Hole dan penanganan perkara tersebut agar diselesaikan di Polsek saja ujarnya.

Baca Juga:  Polres Asahan Amankan 50 Kg Narkotika Jenis Sabu - sabu, Pemilik DPO Asal Malaysia

Ada hal yang menarik dalam penanganan perkara yang mendera Ferdinan Leonardo Purba ini. Sebelumnya penyidik atas inisial
Aiptu BS mengatakan suaminya bisa dibebaskan apabila isteri Ferdinan Leonardo Purba memberikan uang sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), akan tetapi isteri dari Ferdinan Leonardo Purba menjawab hanya mampu memberikan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) saja.

Mirisnya, karena isteri Ferdinan Leonardo Purba tidak mampu menyanggupinya permintaan Aiptu BS, maka tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 13.50 Aiptu BS mengirim foto surat penangkapan dan surat penahanan terhadap Ferdinan Leonardo Purba melalui pesan whatshapp.

Atas sederet persoalan tersebut Parulian Pandiangan SH, bersama Endang Surya SH menyampaikan langsung perkara tersebut kepada Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi agar kiranya dilakukan penanganan khusus terkait perkara tersebut. Dalam penyampaiannya kepada penasehat hukum, Hadi mengatakan akan mengkroscek terlebih dahulu ke Polres jajaran tentang penanganan proses perkara tersebut.

” Kita lihat dulu ya ujar Hadi ” sembari menandatangani dokumen yang diserahkan oleh tim penasehat hukum.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Saipar Dolok (SD) Hole Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKP Amron Manullang dalam sambungan celular, namun Amron enggan menjawab konfirmasi wartawan. (Ly).











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses