Lintas10.com, MEDAN – Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon terkesan buang badan atas kasus dugaan pencurian jam tangan yang dilakukan kadernya yang juga anggota DPRD Sumut Anwar Sani Tarigan.
Diketahui Anwar Sani Tarigan sendiri merupakan Bendahara Fraksi PDIP DPRD Sumut. Rapidin mengatakan, Anwar sudah meminta maaf atas perbuatannya.
“Dia udah minta maafkan,” kata Rapidin Simbolon Selasa (4/4/2023) menjawab wartawan. Saat ditanya, apakah PDIP tidak mempermasalahkan perbuatan yang memalukan tersebut, Rapidin membantah hal tersebut. Namun menurutnya permintaan maaf dari Anwar Sani sudah cukup.
“Bukan tidak mempermasalahkan, orang dia udah minta maaf,” ucapnya.
Rapidin meminta agar masalah tersebut tidak dibawa-bawa ke PDIP yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri itu. Sebab menurutnya, tindakan memalukan tersebut merupakan urusan pribadi Anwar.
“Itu kan pribadi dia jangan bawa-bawa ke kepartaian,” tutupnya.
Dilain sisi, Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) Otti Batubara menilai Rapidin Simbolon tidak berani tegakkan kebenaran. Kalo dia bukan seorang anggota dewan, apa dikenal masyarakat di Sumut ini, kan tidak. Apalagi dia sudah duduk jadi dewan 2 periode. Disampaikannya, kalau PDI Perjuangan tidak menindak tegas Anwar Sani Tarigan, yang sudah terbukti mencuri jam tangan pegawai toko, maka ini sungguh miris dan menyedihkan.
“Harus ditindak tegas, ini sudah jelas membuat malu partai. Kan ada etika moralitas, ada etika partai, dan sebagainya. Kalau kasus ini didiamkan, tanpa ada sikap tegas dari PDI Perjuangan, maka rakyat bisa menilai, begitulah kualitas dari Pemimpin Partai PDI Perjuangan di Sumatera Utara ini,”ujarnya.
Sambung Otti, harusnya PDI Perjuangan cepat menindak tegas Anwar Sani Tarigan yang telah mencoreng nama baik partai yang katanya pengayom Wong Cilik itu.
“Gak bisa dibilang itu pribadi dia. Dia panutan masyarakat, dia itu berstatus Anggota DPRD Sumut, Wakil Rakyat, Kader PDI P. Gak bisa dilepas itu, maka PDI P harus tegas, kalau perlu pecat itu, buat malu itu kan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anwar Sani Tarigan dilaporkan oleh korban ke Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan tertuang dalam tanda bukti lapor STTPL/B/323/V/2023/SPKT SEK MDN BARU.
Meski belakangan beredar kabar bahwa antara pelapor dan Anwar Sani Tarigan telah berdamai. (Ly/Permedsu).








