Lintas10.com, Medan – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto diduga “ditipu” oleh anak buahnya sendiri atas pengungkapan kejahatan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah yang terletak di Desa Sei Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Pengungkapan yang digadang – gadang sebagai keberhasilan Satgas Ops Dian Toba 2025 dari Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dan Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut itu pada tanggal 21 Mei 2025 lalu bernuansa kebohongan publik. Pasalnya, hasil investigasi kru awak media pada tanggal (23/05) atau dua hari pasca tim gabungan menggerebek lokasi penimbunan BBM bersubsidi itu, ditemukan tetap beroperasi seperti biasanya.

Dugaan penimbunan BBM bersubsidi pemerintah itu terus terjadi. Amatan wartawan selain dilokasi tidak digaris polisi, juga terdapat puluhan jerigen ditumpuk pada sisi sebelah kiri dibalik tembok Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) yang siap diangkut oleh oknum pelaku penimbun BBM. Sementara didalam areal APMS tampak petugas mengisi BBM jenis solar menggunakan wadah jerigen.
Dilain sisi, praktisi hukum sumatera utara, Rambo Silalahi, SH.MH memberikan pandangan hukum atas adanya dua sisi yang berbeda antara keberhasilan kepolisian maupun dugaan kebohongan publik yang telah terlanjur disiarkan dan menjadi konsumsi dikalangan masyarakat luas.
Adapun yang menjadi pusat perhatiannya yaitu tentang ketentuan Standard Operating Procedure (SOP) polisi dalam mengungkap kejahatan BBM bersubsidi merupakan proses yang sistematis dan komprehensif yang mencakup pengumpulan informasi, penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum.