KAJARI : Kejaksaan Kota Padangsidimpuan Terbuka Informasi untuk Insan PERS

Padangsidimpuan, lintas10.com-Terkait Konfirmasi Aliansi Pers, Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan terbuka kepada insan pers yang membutuh informasi, khususnya informasi di penegakan hukum tindak pidana KORUPSI.

Hal tersebut diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di ruang kerjanya Rabu (9/9/2020), Hendry Silitonga menyampaikan rasa terimakasih kepada aliansi pers yang telah berkirim surat, yang mana dalam momen audiensi yang dilakukan rekan – rekan media adalah bentuk daripada sinergitas dalam penyajian berita yang berimbang.

Adapun dalam audiensi yang dilakukan aliansi pers yang tergabung dari media online lintas10.com dan metro-online.co, mengenai perihal dalam pencegahan dan pemberantasan “KORUPSI” di Kota Padangsidimpuan di antaranya;
1. Jumlah Kasus Kasus Korupsi Tahun 2019 yang sudah ditangani
2. Jumlah pelapor dan laporan yang diterima semenjak tahun 2020
3. Jumlah kasus korupsi yang ditangani tahun 2020 dan yang sedang berjalan
4. Jumlah pelapor dan laporan tahun 2020 per Januari s/d Agustus 2020.
5. Terkait Keberhasilan Kejari Kota Padangsidimpuan mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp. 1,7 Miliar

Pada kesemptan tersebut Hendri Silitonga juga di dampingi oleh Kasi Pidsus, Nixon Lubis dan Kasi Intel, Sonang Simanjuntak menjelaskan, jumlah kasus korupsi tahun 2019 yang sudah ditangani terbagi dalam empat penangan diantaranya;
1. Penangan ditahap Penyelidikan satu perkara
2. Penanganan ditahap penyidikan satu perkara
3. Penangan ditahap penuntutan sebanyak tiga perkara
4. Penangan tahap eksekusi sebanyak empat perkara.

Selanjutnya, pada jumlah pelapor dan laporan yang diterima kejaksaan terkait kasus “KORUPSI” di tahun 2020 per januari sampai dengan Agustus sebanyak 11 perkara, yang mana dalam sebelas perkara tersebut sedang dalam penanganan.

Kemudian, terkait pengembalian kerugian keuangan Negara, Kejaksaan Negeri berhasil mengembalikan Rp.1,7 Miliar terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek Gedung Serba Guna dan Kegiatan Penambahan Ruang Rawat Inap di RSUD Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga:  Bupati Siak Terima Penghargaan Dari Kapolri Bidang Kamtibmas

“Dalam proses pengembalian yang dilakukan oleh kontraktor itu berdasarkan hasil temuan daripada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan pemerintah Kota Padangsidimpuan melakukan upaya ke kejaksaan agar kelebihan pembayaran tesebut dikembalikan ke kas daerah” Ungkap Hendry.

Ia juga menjelaskan kenapa dihentikan penyelidikannya?, pihak kontraktor telah koperatif dalam penyelidikan yang dilakukan oleh kejaksaan dan bersedia mengembalikan uang Negara, jadi atas dasar telah di kembalikannya Uang tersebut maka kasus tesebut dihentikan penyelidikannya sebab tidak ada lagi kerugian Negara didalamnya. (Mahmud Nasution)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses