Lintas10.com, Padangsidimpuan – Terkesan mendapat perlakuan istimewa terdakwa kasus penimbunan 10 Ton BBM (Bahan Bakar Minyak) subsidi jenis Solar memancing massa DPC Grib (Gerakan Indonesia Raya Bersatu) Jaya Tapanuli Selatan lakukan aksi demo di PN Padangsidimpuan, Senin (09/12/2024).
Pasalnya kedatangan puluhan massa tersebut lantaran terdakwa AS alias Soka terduga pelaku penimbunan BBM yang diungkap kepolisian hingga proses ke meja persidangan belum merasakan dinginnya jeruji besi.
Di depan kantor PN Padangsidimpuan, Ketua DPC GRIB JAYA Tapsel, Edi Arryanto Hasibuan, mengatakan agar aktor intelektual penimbunan BBM ilegal inisial AS segera di tahan.
“Penegak hukum jangan tebang pilih untuk menangani kasus, apalagi ini sudah termasuk kasus besar di wilayah Kabupaten Tapsel, tangkap dan penjarakan aktor intelektualnya,” ujar Edi, yang juga anggota DPRD Tapsel dari Partai Gerindra.
“Kenapa sampai saat ini oknum Kades (AS, selaku pemilik Gudang penimbunan BBM) yang kami duga tidak memiliki izin niaga belum di tahan dan masih berkeliaran di Desa Tolang Jae,” Tanya, Edi menaruh curiga dalam penegakan hukum kasus BBM tersebut.
Menyahuti tuntutan aksi unjuk rasa damai tersebut, Ketua PN Padangsidimpuan yang diwakilkan Sekretaris PN Padangsidimpuan, Elix Sander Saragih, SH mengatakan, kita tidak ada tebang pilih untuk penanganan kasus apapun di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ini.
“Apapun tuntutan yang disampaikan rekan-rekan semua, akan kami sampaikan kepada Ketua PN Padangsidimpuan sekaligus kepada majelis yang menangani perkara ini,” ucap Saragih.
Lebih lanjut Saragih menambahkan, itu semua wewenang hakim sepenuhnya, kita tidak bisa mengintervensi terlalu jauh.
“Kalau ada yang menyalahi silahkan dikoreksi, jangan ada yang beranggapan semata-mata perkara kecil di tahan perkara besar ditangguhkan. Itu sah-sah saja kalau Undang-Undang yang menggaris bawahi kecuali tindak pidana khusus,” tutupnya mengakhiri.