Ditempat terpisah, Herlina Damanik,SH
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara HH, melalui tim JPU Beatrix,SH kepada wartawan, Selasa (29/11/22) di Kejari Asahan mengatakan bahwa berkas perkara HH Cs memang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan. Tersangka HH Cs telah ditempatkan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Batubara.
Saat ditanya berapa jumlah BB narkoba jenis sabu yang dilimpahkan oleh BNNP Sumut ke Kejaksaan, Beatrix, SH enggan menjawab secara detail. Beatrix juga mengatakan bahwa HH dan rekannya tinggal jatuh sidang, namun dirinya juga masih menunggu dan belum mengetahui kapan jadwal sidang perdana HH.
“Benar, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari Asahan. Habibul Haddat Cs saat ini berada di Lapas Labuhan Ruku. Mereka tinggal nunggu sidang perdana, tapi kami juga belum tau, kapan waktu sidang perdana tersebut”, jelas Beatrix. (Tim/Ly).