Talaud, LINTAS10.COM – Satgas Operasi teritorial TNI (Opster)
melaksanakan tugas didua sasaran yaitu Fisik dan Non fisik. Sesuai program kerja opster TNI TA 2019 target waktu pelaksanaan selama enampuluh hari, dari target waktu tersebut sampai dengan hari Kamis (05 Sep 2019) sudah berjalan kurang lebih satu bulan sasaran fisik semakin digenjot dalam percepatan pekerjaan terutama sasaran Fisik perehaban rumah tidak.layak huni (RTLH) yang sudah mencapai 7 unit rumah layak huni yang sudah dikerjakan dan selesai 100% dari 11 rumah yang belum layak huni di rehab, yang ada di wilayah Koramil 08/Melonguane Kecamatan Melonguane dan Nelonguane Timur.
Setelah dikerjakan, saat ini sudah menjadi rumah layak huni (RTLH), selain RTLH, Satgas Opster juga mengerjakan tempat ibadah berupa gedung gereja di kelurahan Melonguane Timur, gedung gereja Analan dan gedung gereja Gempu desa Bowombaru.
Begitu juga kegiatan Non Fisik berupa sosialisasi terhadap warga masyarakat tentang cara menangkal berita Hoax/palsu yang dilaksanakan pada hari Selasa (3/9/2019) pkl 08.00 WIT sampai dengan pkl 11.00 WIT oleh Danramil 08/Melonguane, Letnan Satu Inf Rudolf J. Maariwth yng digelar di BPU Desa Kiama Barat.
Selain sosialisasi tentang Hoax, masih ada lagi sosialisasi dan penyuluhan tentang Bela Negara, Radikalisme, Karakter bangsa yang berdaulat dalam bingkai NKRI, bahaya Narkoba, Konsensus dasar negara Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Pertanian, dan Kelautan.
Danramil 08/Mlg, Lettu Inf Rudolf J. Maariwuth sebagai pembawa materi mengatakan, bahwa sebagai masyarakat yang awam tentang dunia informasi dan teknolohi (IT) agar waspada terhadap berita-berita hoax/palsu yang timbul di media sosial.
“Untuk itu, mari kita sama-sama menangkal hal tersebut agar tidak berdampak negatif di kalangan masyarakat dengan cara kita masing-masing, untuk mencari tahu tentang pemberitaan yang benar.
Pada pelaksanaan penyuluhan tentang Bela Negara dilaksanakan di Sekolah SMAN 2 Melonguane, Desa Kiama Barat, Kamis (5/9/2019), Lettu Inf Rudolf. menjelaskan tentang
Undang Undang Dasar tahun 1945, Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” dan Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan keamanan negara melalui sistim pertahanan keamanan rakyat semesta TNI dan Kepolisian Negara RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Ditambahkan Danramil, sasaran fisik dan non fisik Opster sesuai target waktu yang telah diprogramkan oleh pimpinan Komando atas akan selesai 100% tepat pada waktu selama 60 hari (kurang lebih dua bulan).
Editor: Benz