Lintas10.com, Binjai – Pasien yang dioperasi dan di amputasi kaki kirinya bernama Suwadi di Rumah Sakit Latersia Hospital Binjai, Sumatera Utara ternyata terdaftar di layanan kesehatan BPJS.
Suwadi yang awalnya dirawat di Rumah Sakit Latersia Hospital menggunakan layanan Jasaraharja diduga dengan cara sengaja digiring oleh pihak rumah sakit untuk berobat melalui jalur umum sehingga pembayaran membengkak dan mencapai 60 juta rupiah.
Pasalnya keterangan isteri Suwadi Winda Sari
menerangkan sejak awal berobat telah dimintai uang jaminan sebanyak sepuluh juta rupiah. Hal ini dapat diperkuat dengan bukti penyerahan uang berupa kwitansi lengkap tanggal penyerahan dan stempel dari rumah sakit Latersia Hospital dengan total 10 juta rupiah.
” Kalau kami tidak ada uang jaminan diserahkan di awal suami saya tidak di operasi” ucap Winda kepada wartawan, Senin (20/03/2023).
Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut (DPRD) Hendro Susanto meminta pihak Dinas Kesehatan Sumut maupun pihak BPJS untuk turun tangan, jangan sampai warga jadi korban.
Jika demikian, Rumah Sakit telah keliru. Seharusnya rumah sakit membuat berita acara berupa laporan polisi dan ada saksinya segala macam. Apakah pasien mempunyai BPJS KIS? jika masuknya layanan jasaraharja mestinya dibuat peralihan dari jasaraharja ke BPJS KIS ucap Hendro.
“Semestinya pasien layanan Jasaraharja seharusnya dapat beralih ketika kuota Jasaraharja telah habis maka dialihkan ke BPJS KIS. Jika demikian maka rumah sakit telah melakukan keteledoran. Dengan hal ini, diduga telah jadi unsur kesengajaan.”
Mengapa rumah sakit tidak melakukan edukasi. Kenapa tidak dilakukan itu, mestinya pihak rumah sakit sudah mewanti – wanti itu, jika kuota tidak mencukupi agar dialihkan ke BPJS.