Sekedar untuk diketahui, bahwa Pemerintah Pusat telah membentuk tim satgas pemberantasan judi akibat dari dampak serius yang ditimbulkan akhir – akhir ini.
Satgas yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024
Adapun susunan anggota Satgas dalam pasal 5 terdiri atas:
A. Ketua Satgas: Menko Polhukam
B. Wakil Ketua Satgas: Menko PMK
C. Ketua Harian Pencegahan: Menkominfo
D. Wakil Ketua Harian Pencegahan: Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo
Dalam satgas itu ada anggota bidang pencegahan. Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.
Kemudian ada juga Ketua Harian Penegakan Hukum yakni Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kabareskrim Polri. (Ly).